Kemenkeu Menyita 43 Kontainer Balpres Ilegal di Tanjung Priok

Share

Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 43 kontainer berisi balpres pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026). Dilansir dari Detikcom, penindakan ini dilakukan guna menegakkan ketentuan impor dan memproteksi industri domestik.

Kasus ini mencakup penindakan di Jakarta dan Kalimantan Barat yang merugikan negara secara ekonomi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan langkah tegas pemerintah terhadap aktivitas ilegal tersebut.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pengungkapan di Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen mengenai KM Eden Mas yang berlayar dari Pontianak. Setelah memindai 46 kontainer dari total 268 muatan kapal, petugas menemukan puluhan kontainer mencurigakan.

"Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp 37,5 miliar," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Selain di Jakarta, petugas gabungan juga melakukan pengembangan di Kalimantan Bagian Barat pada 19 hingga 21 Juni 2026. Operasi di dua lokasi terpisah tersebut berhasil mengamankan tambahan 2.060 balpres senilai Rp 16,48 miliar. Penegakan hukum ini turut melibatkan sinergi dengan BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. Menteri Keuangan menekankan dampak negatif dari peredaran pakaian bekas tersebut bagi kesehatan dan pasar domestik.

"Peredaran balpres juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri," ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Di sisi lain, otoritas kepabeanan berjanji akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur masuk barang impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI Djaka Budhi Utama mengimbau para importir untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

"Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai berjalan secara aktif dan terukur. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan," pungkas Letjen TNI Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author