Kemenkeu Kaji Ulang Aturan Pajak Pencairan Dana JHT

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kebijakan pajak terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026). Langkah evaluasi ini diambil sebagai respons atas munculnya tuntutan mengenai penghapusan pajak terhadap dana jaminan tersebut.

Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Finance, mayoritas pekerja atau sekitar 96 persen penerima manfaat JHT saat ini tidak terbebani oleh pajak pencairan dana. Hal tersebut dikarenakan nominal pencairan dana JHT yang mereka ambil berada di bawah angka Rp 50 juta.

Pemerintah menyatakan akan melihat kembali persentase kelompok penerima manfaat lain yang masih dikenakan pajak untuk menentukan urgensi pengurangan beban pajak tersebut. Kebijakan penyesuaian aturan ini baru akan diputuskan setelah mempertimbangkan asas keadilan serta situasi perekonomian terkini.

"Yang di Rp 50 juta kan nggak bayar, itu 96%. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Kementerian Keuangan juga sedang menunggu laporan komprehensif dari hasil diskusi yang dijadwalkan antara pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan perwakilan serikat pekerja. Pengkajian situasi ekonomi secara menyeluruh menjadi dasar utama sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut.

"I think in this economy jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kita lihat aja hasilnya seperti apa," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.

Kelompok pekerja dengan saldo JHT bernilai besar dipastikan tidak menjadi prioritas utama dari rencana perubahan regulasi ini. Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan insentif pajak harus didasarkan pada prinsip keadilan sosial dan bukan untuk melindungi kelompok yang memiliki dana pensiun sangat tinggi.

"Selama itu just, just itu adil, in this economy just, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget Rp 1 miliar, Rp 2 miliar ya nggak usah, tapi saya akan lihat dulu ya," tambah Purbaya, Menteri Keuangan.

Pada kesempatan terpisah, pihak otoritas perpajakan menegaskan bahwa skema pemungutan pajak JHT ini merupakan regulasi lama yang telah diimplementasikan sejak belasan tahun lalu. Pengenaan pajak hanya dilakukan satu kali pada saat pencairan, sedangkan masa penyerahan iuran bulanan dan masa pengembangan dana dibebaskan dari objek pajak.

"Itu pun yang (pencairan JHT) sampai Rp 50 juta, itu 0 persen. Rp 50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009.

Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," beber Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author