Kemenkeu Cegal Tyo Nugros ke Malaysia Akibat Urusan Piutang Negara

Share

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Ditjen Kekayaan Negara membatasi keberangkatan drummer Tyo Nugros di Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia akibat permasalahan piutang negara yang belum terselesaikan. Pencekalan tersebut dilakukan menjelang rencana penampilannya dalam konser Dewa 19 pada Sabtu (6/6).

Langkah hukum ini diambil oleh otoritas terkait menyusul adanya kewajiban finansial yang masih tertunggak dari sebuah perusahaan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, pencekalan ini melibatkan kerja sama lintas kementerian.

Pihak otoritas menyatakan bahwa pembatasan perjalanan internasional ini sudah didasarkan pada regulasi hukum yang berlaku. Urusan utang piutang tersebut dilaporkan telah berjalan dalam kurun waktu yang lama.

"Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Adi Wibowo, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN.

Penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang kasus ini mengarah pada keterlibatan Tyo Nugros dengan entitas bisnis tertentu. Entitas tersebut saat ini tercatat memiliki kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara.

"Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung dalam cukup lama," jelas Adi Wibowo, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN.

Prosedur pelarangan ke luar negeri ini secara administratif diterbitkan oleh otoritas imigrasi setelah menerima permohonan resmi dari unit vertikal DJKN. Instansi penegak hukum yang menangani masalah ini adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I.

"Terkait apa permasalahannya, ditanyakan ke KPKNL. Sepengetahuan kami, yang bersangkutan ada kaitan dengan salah satu perusahaan yang menjadi debitur KPKNL. Jadi kurang lebih seperti itu," ungkap Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Imigrasi Kemenkeu Tyo Nugros
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author