Kemenkes dan Kemendagri Integrasikan Layanan Digitalisasi Akta Kelahiran
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengintegrasikan aplikasi Satu Sehat dengan sistem SIAK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempermudah penerbitan akta kelahiran secara daring melalui email hingga WhatsApp, Selasa (11/8), seperti dilansir dari Detik Health.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa skema integrasi ini memungkinkan masyarakat mengurus dokumen tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Orang tua murid cukup mengunggah berkas persyaratan secara daring melalui platform Satu Sehat. Salah satu dokumen utama yang wajib dilampirkan adalah surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan (faskes) tempat persalinan, seperti rumah sakit atau puskesmas.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme khusus bagi bayi yang lahir di luar faskes, seperti di rumah, dalam perjalanan, atau di daerah pedalaman tanpa bantuan tenaga medis. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kelompok tersebut tetap akan mendapatkan kemudahan pembuatan akta kelahiran.
Kemendagri berencana menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para kepala desa guna menfasilitasi pendaftaran kelahiran warga di wilayahnya.
"Saya nanti akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, ya. Bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat sehingga bisa langsung dikeluarkan akta kelahirannya juga," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Melalui kebijakan tersebut, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke faskes terdekat maupun kantor Dukcapil setempat agar dokumen kependudukan bayi dapat segera diterbitkan.