Kemenimipas Nonaktifkan Delapan Pejabat Imigrasi Tersangka Korupsi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menonaktifkan delapan pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (04/06/2026).
Langkah penonaktifan ini diambil terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Pemberhentian sementara dari jabatan tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran penegakan hukum hukum oleh KPK sekaligus menjamin pelayanan publik keimigrasian tidak mengalami gangguan.
"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," kata Agus Andrianto dikutip dari siaran pers, Kamis (04/06/2026).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka akses penuh terhadap data serta dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik komisi antirasuah.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Agus.
Kemenimipas juga telah menunjuk pejabat pengganti sementara guna menggantikan tugas para tersangka agar dinamika kerja di lingkungan direktorat tetap berjalan normal.
“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Agus.
Daftar delapan tersangka yang dirilis KPK meliputi Wamen Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.
Tersangka lainnya adalah Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihak pemerintah mendukung penuh penyidikan ini dan menginstruksikan seluruh tersangka bersikap kooperatif.
"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," kata Yusril Ihza Mahendra.