Kementerian Kehutanan Usulkan Perhutanan Sosial Masuk PSN 2026
Kementerian Kehutanan mengusulkan kembali program perhutanan sosial untuk menjadi Program Strategis Nasional pada Sabtu, 11 Juli 2026, di Jakarta. Langkah tersebut diambil guna mengoptimalkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan ekstrem di sekitar kawasan hutan sesuai mandat regulasi terbaru.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan alokasi anggaran serta program pada sektor perhutanan sosial tersebut.
"Bapak Presiden (Prabowo Subianto) memberikan instruksi kepada Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) untuk meningkatkan akses pemberdayaan masyarakat kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem dan miskin melalui perhutanan sosial, jadi ini penting sekali," kata Rohmat.
Hingga saat ini, capaian persetujuan perhutanan sosial di seluruh wilayah Indonesia telah menembus angka kurang lebih 8,4 juta hektare. Selain itu, pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat sudah menetapkan areal hutan adat seluas 368.877 hektare.
"Kementerian Kehutanan juga terus menambah anggaran dan program di perhutanan sosial," ujar Rohmat.
Berdasarkan data resmi Kementerian Kehutanan hingga pengujung tahun 2025, akses kelola kawasan hutan yang telah diberikan kepada masyarakat mencapai 8.323.671 hektare melalui penerbitan 11.065 unit Surat Keputusan Perhutanan Sosial. Program ini memberikan manfaat langsung kepada 1.420.189 kepala keluarga dan membentuk 16.403 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di seluruh Indonesia.
Sektor ini mencatatkan tren positif dengan Nilai Ekonomi Perhutanan Sosial nasional yang menyentuh angka Rp1,29 triliun. Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah dengan kontribusi ekonomi tertinggi sebesar Rp447 miliar atau hampir 30 persen dari total nasional melalui pengelolaan 880 unit KUPS.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus memperluas capaian tersebut," kata Rohmat.
Pada tahun 2026, Kementerian Kehutanan fokus mendorong hilirisasi produk, penguatan kelembagaan menjadi koperasi, dan memperluas kemitraan usaha agar kelompok tani hutan dapat menembus pasar ekspor. Pemerintah juga memetakan 12 lokasi prioritas sebagai model integrasi akses daerah (IAD) yang menggabungkan penyediaan alat berat, infrastruktur jalan, serta pendampingan.
Peluang ekonomi baru bagi masyarakat adat dan perhutanan sosial kini dibuka melalui regulasi Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur skema perdagangan karbon hulu-hilir.
"Jadi ini adalah peluang yang harus kita dorong ke depan bagaimana perdagangan karbon manfaatnya bukan hanya kepada swasta atau investor tetapi juga untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan," kata Rohmat.
Untuk mengimbangi kecepatan penerbitan persetujuan perhutanan sosial di lapangan, Kementerian Kehutanan memandang perlu adanya penambahan jumlah tenaga pendamping. Sinergi lintas kementerian, termasuk bersama Kementerian Perdagangan, terus diperkuat demi memastikan standar produk lokal kompetitif di pasar terbuka.
"Kementerian Kehutanan akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk memperluas inisiatif skema Integrated Area Development (IAD) di berbagai daerah," ujar Rohmat.