Kemenhut Tetapkan Enam Tersangka Pembalakan Liar Suaka Margasatwa Kerumutan

Share

Kementerian Kehutanan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau, Sabtu, 22 Agustus 2026, setelah ditemukannya puluhan meter kubik kayu olahan dari aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan udara oleh Tim SMART Patrol BBKSDA Riau saat menindaklanjuti laporan kebakaran hutan. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera kemudian menindaklanjuti temuan itu dan mengamankan sekitar 60 meter kubik kayu olahan pada 16 Agustus 2026.

Para tersangka berinisial J, A, B, BKA, K, dan AY terancam hukuman pidana penjara minimal dua tahun hingga maksimal 11 tahun, beserta denda. Penyidik menyita tiga keping kayu olahan, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, dan empat telepon genggam sebagai barang bukti.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, memberikan apresiasi atas kerja sama tim di lapangan serta menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas pihak yang mengendalikan kegiatan ilegal ini.

"Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut," kata Hari Novianto, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut.

Penyidikan mengindikasikan bahwa pembalakan liar tersebut diperkirakan telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Penanganan perkara diprioritaskan pada penelusuran aktor intelektual dan penyokong dana di balik penjarahan hutan tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa gangguan di kawasan konservasi Kerumutan mengancam keseimbangan ekosistem serta habitat satwa yang dilindungi.

"Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar," kata Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

Kemenhut memastikan pengamanan di tingkat tapak akan diperkuat dengan menambah personel, memanfaatkan teknologi pemantauan, serta melibatkan masyarakat sekitar untuk menekan ancaman pembalakan liar dan kebakaran hutan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author