Kemenhut Sediakan TORA 3,11 Juta Hektare Selesaikan Sengketa Lahan

Share

Pemerintah terus memperluas akses legal masyarakat terhadap lahan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan. Langkah ini ditempuh Kementerian Kehutanan untuk mengatasi konflik penguasaan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar kawasan hutan, seperti dilansir dari Detik Travel.

Realisasi penyediaan sumber TORA saat ini telah menembus 3,11 juta hektare. Angka tersebut setara dengan 76 persen dari total target nasional yang ditetapkan seluas 4,10 juta hektare.

Penyediaan lahan ini ditujukan bagi warga yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sumber daya di dalam maupun perimeter hutan. Melalui skema TORA, pemerintah menyelesaikan kejelasan status kawasan agar masyarakat dapat memproses kepastian hak atas tanah mereka.

"TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah dikutip Antara, Kamis (30/7/2026).

Guna mempercepat program tersebut, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan 237 Surat Keputusan (SK) Biru dengan total cakupan wilayah mencapai 380.559,51 hektare di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2026, empat SK Biru seluas 332,27 hektare diterbitkan bagi 2.166 penerima manfaat. Penerima tersebut tersebar di 35 desa di Kabupaten Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.

Capaian TORA tahun 2026 juga didukung oleh penetapan tata batas kawasan hutan yang menghasilkan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 10.189 hektare. Sebaran APL tersebut meliputi 8.710 hektare di Kalimantan Barat, 1.439 hektare di Sulawesi Tenggara, dan 40 hektare di Kepulauan Bangka Belitung.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong agar kepastian hukum kawasan hutan berjalan seiring dengan keberpihakan kepada rakyat. Kebijakan ini dirancang demi mewujudkan tata kelola hutan yang tertib serta memberikan ruang aktivitas ekonomi yang sah bagi warga.

Data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan per Juni 2026 mencatat total kawasan hutan Indonesia mencapai 124.975.956 hektare. Dari luas tersebut, sebanyak 113.226.040 hektare atau 90,60 persen telah ditetapkan statusnya.

Sementara itu, sisa kawasan seluas 11.749.916 hektare atau 9,40 persen masih dalam proses penetapan. Kepastian batas ini menjadi pijakan penting pemerintah untuk menentukan batas hutan yang wajib dipertahankan serta area yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author