Kemenhut Perkuat Pengelolaan Karbon Sektor Kehutanan Lewat Permen 6 2026

Share

Kementerian Kehutanan memperkuat transformasi pemanfaatan hutan melalui skema perdagangan karbon yang inklusif dan berintegritas pada Rabu, 12 Agustus 2026. Langkah strategis ini dilansir dari Detik Finance untuk mendukung pencapaian target iklim nasional secara akuntabel.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa skema pasar karbon harus mengedepankan prinsip transparansi, integritas tinggi, serta pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat di tingkat tapak.

"Karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat rehabilitasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, serta mendukung target iklim nasional secara akuntabel dan berbasis data ilmiah (scientific-based approach)," kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Transformasi ini mengarahkan pemanfaatan kawasan hutan menuju tata kelola yang lebih berkelanjutan. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Erwan Sudaryanto menyebutkan skema ini memperluas sumber pendanaan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Karena itu, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Erwan Sudaryanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut.

Sebagai landasan operasional, pihak kementerian telah mempublikasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

"Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari," kata Erwan Sudaryanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut.

Sektor kehutanan kini bergeser dari dominasi hasil hutan kayu menuju tata kelola multiusaha kehutanan. Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut Ilham menjelaskan bahwa diversifikasi ini mencakup jasa lingkungan, ekowisata, hingga hasil hutan bukan kayu.

"Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan pengelolaan hutan lestari," kata Ilham, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut.

Skema pasar karbon nasional ini dibangun berlandaskan kriteria ketat seperti tambahan reduksi emisi, pelindungan keanekaragaman hayati, serta pengelolaan risiko pembalikan emisi guna meraih kepercayaan global.

"Perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia memiliki daya saing dan dipercaya di pasar global," kata Ilham, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author