Kemenhut Buru Jaringan Internasional Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling

Share

Proses penyidikan kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling senilai ratusan miliar rupiah memasuki babak baru. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengejar aktor lain yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyidik dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Ditjen Gakkum Kehutanan telah merampungkan berkas perkara tersangka berinisial TT (59). Sosok tersebut tersangkut pengiriman 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Atas tindakannya, TT dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Langkah penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum sedang disiapkan oleh pihak penyidik. Setelah berkas TT dinyatakan lengkap, pengembangan kasus diarahkan kepada tiga calon tersangka baru.

Tiga calon tersangka itu diduga menduduki posisi penting sebagai pemilik barang, penampung berkewarganegaraan Kamboja, hingga pihak perusahaan penyedia jasa pengiriman. Langkah ini diambil guna membangun konstruksi perkara yang utuh dan menuntut semua pihak yang terlibat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi satwa liar Indonesia sekaligus mengecam perdagangan ilegal di pasar gelap internasional. Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut perdagangan satwa ilegal kini berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir.

"Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia. Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya," kata Dwi Januanto dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Dwi Januanto menambahkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh guna memutus rantai bisnis haram tersebut melalui kerja sama antarlembaga.

"Pendekatan penegakan hukum tidak hanya mengikuti aliran barang, tetapi juga menelusuri aliran komunikasi, aliran keuangan, dan hubungan antar pelaku. Bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, INTERPOL, serta otoritas negara mitra, kami memperkuat pertukaran informasi dan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan lintas negara," kata dia.

"Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang, pengembangannya dilakukan sesuai ketentuan hukum agar jaringan ini kehilangan sumber pembiayaan dan tidak dapat kembali beroperasi," imbuhnya.

Pemeriksaan mendalam terhadap tiga calon tersangka juga dibenarkan oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun. Ia memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi hukum.

"Kami sedang mendalami peran pihak yang diduga sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar konstruksi perkaranya dapat dipertanggungjawabkan sampai persidangan," jelasnya.

Kemenhut menegaskan bahwa dokumen perusahaan, jalur perdagangan, maupun koneksi antarnegara tidak boleh dijadikan sarana perlindungan bagi para pelaku kejahatan yang mengancam keanekaragaman hayati Indonesia.

Kasus ini terkuak saat Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan pengiriman 3 ton sisik trenggiling bernilai Rp 183 miliar menuju Kamboja. Pelaku mencoba memanipulasi pemeriksaan dengan menyembunyikan sisik trenggiling di antara mi instan dan teripang.

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adi mengungkapkan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap peti kemas yang tidak sesuai dengan Laporan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

"Berawal dari analisis pemindaian peti kemas yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok. Dari situ kita lakukan analisis atas pemberitahuan ekspor barang yang diberitahukan oleh PT TSR, yaitu pemberitahuannya dua jenis barang, yaitu sea cucumber (teripang) dan instant noodle (mi instan)," kata Adhang dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/3).

Hasil pemindaian mengindikasikan adanya kompartemen tersembunyi yang disembunyikan dari dokumen ekspor resmi.

"Namun ditemukan adanya tiga bagian ruang sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut. Jadi dari hasil image dan hasil analisis kita mendalami," ucap dia.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen lantaran adanya dugaan upaya pelanggaran aturan ekspor.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author