Kemenhut Benahi Ekosistem Perdagangan Karbon Nasional
Kementerian Kehutanan membenahi ekosistem perdagangan karbon nasional guna mempercepat pengembangan berbagai proyek karbon yang sedang berjalan di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (6/8/2026).
Ketua Indonesia Carbon and Biodiversity Alliance (ICBA) Raffael Kardinal menilai langkah dan kebijakan yang diterbitkan Kementerian Kehutanan sangat membantu kelancaran proyek karbon di lapangan.
"Kami sangat terbantu dengan kinerja dari Kemenhut karena kami memiliki beberapa karbon project yang sedang berjalan," ujar Raffael Kardinal, Ketua Indonesia Carbon and Biodiversity Alliance (ICBA).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pasar karbon yang selama ini terkendala perbedaan cara pandang.
"Saya akan berkomitmen untuk terus memperbaiki ekosistem perdagangan karbon kita ini. Karena kita paham potensinya sangat besar, namun selama ini terhenti karena ada cara pandang yang berbeda, sehingga potensi yang sedemikian besar sangat terlambat untuk direalisasikan," kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.
Landasan hukum perbaikan ekosistem ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 sebagai regulasi teknis di sektor kehutanan.
Kebijakan tersebut mendapatkan apresiasi dari lembaga internasional seperti ICVCM, Verra, dan IETA. Selain regulasi, skema perdagangan karbon kini mulai dibuka di kawasan konservasi seperti proyek percontohan di Taman Nasional Way Kambas melalui Satgas Inovasi Pendanaan Taman Nasional dengan pendekatan blended finance.
"Kita berharap berbagai pendekatan baru ini, termasuk perdagangan karbon di taman nasional, dapat memperkuat forest governance menuju carbon market yang memiliki high integrity dan high quality," ujar Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.
Dalam audiensi bersama Menhut, ICBA memaparkan proyek pengelolaan hutan seluas 73 ribu hektare di kawasan penyangga Taman Nasional Manusela, Maluku, yang sedang memproses validasi internasional, serta proyek restorasi karbon 97 ribu hektare di Halmahera Utara melalui metode carbon removal.
Pemerintah memastikan pengembangan pasar karbon juga menyasar Perhutanan Sosial dan Hutan Adat agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.