Kemenhut Bangun Delapan Unit Hunian Tetap di Aceh Tamiang

Share

Kementerian Kehutanan merampungkan pembangunan delapan unit hunian tetap untuk korban banjir dan tanah longsor di Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (26/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Pembangunan infrastruktur pemukiman tersebut dikerjakan melalui kolaborasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia. Fasilitas rumah ini direalisasikan dari aksi gotong royong jajaran polisi kehutanan berbagai daerah untuk membantu warga yang kehilangan tempat tinggal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa nilai pengabdian menjadi landasan utama bagi personel polisi kehutanan untuk membantu masyarakat terdampak bencana di luar tugas menjaga kawasan hutan.

"Budhi Bhakti Wirawana mengajarkan bahwa pengabdian polisi kehutanan tidak berhenti pada menjaga kawasan hutan. Ketika masyarakat menghadapi bencana, nilai-nilai itu menuntun kami untuk hadir, bergotong royong, dan memberikan manfaat nyata. Menjaga hutan pada hakikatnya juga berarti menjaga kehidupan masyarakat yang bergantung padanya," kata Dwi.

Inisiatif penggalangan dukungan dari seluruh anggota polisi kehutanan di Indonesia tersebut memungkinkannya berdirinya bangunan hunian baru bagi para korban bencana.

Ketua Umum IPKI Sustyo Iriyono menjelaskan bahwa keterlibatan jajaran polisi kehutanan merupakan wujud nyata kepedulian antar sesama.

"Hunian ini berdiri karena semangat kebersamaan keluarga besar polisi kehutanan. Setiap dukungan yang diberikan anggota menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk membantu saudara-saudara kita di Aceh Tamiang. Inilah makna Budhi Bhakti Wirawana yang kami wujudkan melalui aksi nyata," kata Sustyo.

Setelah menyelesaikan proyek perumahan warga, IPKI melanjutkan agenda sosial berupa renovasi taman pendidikan Al Qur'an di Desa Sulum, Kecamatan Sekerak. Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai arahan Menhut Raja Juli.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author