Kemenhut Amankan Tiga Perambah Hutan Lindung di Luwu Timur

Share

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap tiga orang pelaku perambahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Senin (3/8/2026). Penangkapan ini membongkar modus operandi jual-beli serta ganti rugi lahan garapan ilegal, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Tiga tersangka berinisial AR, AI, dan AW tertangkap tangan saat menggarap lahan yang telah dibuka secara ilegal untuk dijadikan perkebunan. Petugas turut menyita barang bukti berupa pondok kerja beserta berbagai peralatan perkebunan dari lokasi kejadian.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menegaskan larangan transaksi kawasan hutan negara tanpa izin resmi.

"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Penyidikan mengonfirmasi adanya transaksi ganti rugi garapan informal tanpa dasar hukum dari penggarap terdahulu. Lahan seluas 1,5 hektare tersebut telah ditanami sekitar 1.500 pohon merica oleh para pelaku.

Kemenhut menilai pola penguasaan lahan secara ilegal ini berpotensi memicu perluasan perambahan di area hutan lindung. Ali Bahri membeberkan bahaya laten dari skema jual-beli lahan garapan tersebut.

"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," jelas Ali.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Langkah penindakan ini didukung oleh komitmen Ditjen Penegakan Hukum Kemenhut untuk memperkuat skema perlindungan kawasan hutan demi menjaga fungsi ekologis dan keberlanjutan sumber daya alam nasional.

Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyampaikan tujuan utama dari penindakan hukum tersebut.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujar Dwi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author