Kemenhum Kalteng dan Jambi Tingkatkan Layanan Publik serta Hak Cipta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan Provinsi Jambi menggelar evaluasi kinerja pelayanan publik serta sosialisasi hak cipta pada Rabu, 29 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat kualitas layanan dan perlindungan kekayaan intelektual.
Kanwil Kemenhum Kalteng memulai pembinaan internal melalui Kick Off Meeting Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 secara virtual. Evaluasi tersebut difokuskan pada pembentukan budaya pelayanan yang berkelanjutan di seluruh unit kerja.
Penguatan tata kelola ini menjadi acuan utama dalam meningkatkan kecepatan, transparansi, serta mutu layanan bagi masyarakat. Laporan kegiatan ini disampaikan langsung oleh pejabat internal kementerian.
"Melalui kegiatan ini kami memperoleh penguatan yang akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh unit kerja. Kolaborasi antarbidang menjadi kunci untuk menghadirkan layanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat," kata Deny Harlianto, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenhum Kalteng.
Langkah evaluasi internal tersebut dirancang guna mendorong percepatan capaian target reformasi birokrasi di lingkungan kementerian. Pihak kementerian terus berupaya meningkatkan efisiensi kerja aparatur.
"Pelayanan publik yang prima harus diwujudkan melalui komitmen bersama seluruh jajaran. Kami akan terus mendorong penguatan tata kelola, inovasi layanan, serta peningkatan kompetensi aparatur agar masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan yang semakin berkualitas, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan," tegas Hajrianor, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Di tempat berbeda pada hari yang sama, Kanwil Kemenhum Jambi bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun untuk menggelar sosialisasi hak cipta. Kegiatan ini merinci penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
"Selain menyebarluaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum atas hak cipta sebagai kekayaan intelektual, kegiatan ini juga mensosialisasikan peraturan pemerintah baru tentang PNBP," kata Jumadi, Perwakilan Kanwil Kemenhum Jambi.
Jajaran Disdikbud Kabupaten Sarolangun menyambut positif langkah perlindungan hukum tersebut guna mendukung ekosistem ekonomi kreatif daerah. Pemerintah daerah menekankan pentingnya perlindungan karya intelektual.
"Hak cipta mencakup dua hak utama, yakni Hak Moral dan Hak Ekonomi," ujar Pahzan, Kabid Kebudayaan Disdikbud Sarolangun.
Pemerintah daerah menilai keberadaan payung hukum yang kokoh sangat diperlukan untuk menjamin kepastian bagi para pekerja kreatif lokal di daerah tersebut.
"UU Nomor 28 Tahun 2014 menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2002 dan memberikan perlindungan lebih baik bagi karya kreatif serta mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia," jelas Pahzan.