Kemenhub Temukan Pelanggaran Bus AKAP Capai Lebih Dari 56 Persen

Share

Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 56,77 persen atau 1.307.777 perjalanan keberangkatan bus antar kota antar provinsi terindikasi melanggar aturan pada 1 Januari hingga 7 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pengawasan yang dilakukan di 115 terminal penumpang tipe A seluruh Indonesia melalui Terminal Online System tersebut mencatat total 2.302.888 kali perjalanan bus yang berangkat dan 995.611 perjalanan atau 43,23 persen diantaranya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

Sementara pada data kedatangan di terminal tipe A, tercatat 1.340.270 perjalanan atau 56,29 persen terindikasi melakukan pelanggaran dari total 2.380.867 kedatangan, sedangkan 1.040.567 perjalanan atau 43,71 persen sisanya terbukti patuh.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran keberangkatan meliputi 782.969 penyimpangan trayek, 344.177 bukti lulus uji berkala kendaraan kedaluwarsa, dan 575.112 kartu pengawasan kedaluwarsa.

Untuk armada yang datang, petugas menemukan 783.969 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 374.031 kali masa berlaku uji berkala kedaluwarsa, serta 611.953 kali dokumen kartu pengawasan yang sudah tidak berlaku.

"Hasil temuan ini jadi bahan evaluasi kami untuk pengawasan serta pembinaan operator dan masih ditemukannya pelanggaran menunjukkan peningkatan kepatuhan perlu dilakukan secara konsisten. Pemenuhan syarat administrasi dan teknis kelaikan kendaraan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dari sistem keselamatan angkutan orang yang harus dipenuhi," tegas Aan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).

Menindaklanjuti data pelanggaran tersebut, pihak kementerian menekankan agar seluruh operator bus selalu melengkapi dokumen administratif serta memastikan armada dan pengemudi dalam kondisi siap jalan.

"Keselamatan harus jadi prioritas dan bagian dari budaya transportasi kita sehari-hari. Kami akan terus memanfaatkan data pengawasan melalui TOS untuk mengevaluasi dan melakukan pembinaan terhadap operator, sehingga kepatuhan bisa meningkat, dan menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan itu tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan layanan angkutan umum," tutupnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author