Kemenhub Tegaskan Ngetag Parkir Pakai Orang Tak Punya Dasar Hukum
Praktik menandai atau ngetag slot parkir kosong dengan cara berdiri tanpa membawa kendaraan kembali memicu kegaduhan publik di media sosial Threads, seperti dilansir dari Detik Finance. Perselisihan tersebut terjadi saat seorang perempuan berdiri di lahan parkir kosong guna menahan slot untuk mobilnya yang belum tiba di lokasi. Pengendara lain yang sudah diarahkan masuk oleh petugas parkir resmi merasa bingung karena aksesnya terhalang oleh aksi penandaan tempat tersebut.
Aksi itu berlanjut menjadi perdebatan panjang di lokasi setelah seorang pria yang diduga suami perempuan tersebut marah-marah kepada pengguna jalan lain.
Menanggapi fenomena viral ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan resmi terkait aturan pemanfaatan ruang parkir umum. Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Rudi Irawan, menegaskan bahwa ruang parkir umum diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah berada di lokasi.
Mekanisme yang berlaku pada area parkir umum adalah first in and first serve, yakni kendaraan yang tiba lebih awal berhak menempati slot kosong. Rudi menekankan bahwa fasilitas parkir umum tidak bisa dipesan secara manual sebelum kendaraan fisik hadir di lokasi.
"(Tempat parkir) Bukan untuk dipesan dalam jangka waktu tertentu sebelum kendaraan tiba, kecuali sistem parkir menggunakan sistem resevasi secara online," kata Rudi dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (18/8/2026). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), definisi parkir adalah kondisi kendaraan berhenti atau tidak bergerak beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Secara aturan hukum, status parkir melekat pada fisik kendaraan, bukan pada orang yang berdiri di lokasi.
"Orang yang cuma berdiri di ruang parkir tanpa kendaraan tidak masuk kategori sedang parkir menurut definisi undang-undang jadi dia tidak punya dasar hukum formal untuk mengklaim tempat itu sebagai miliknya," terang Rudi.
Kemenhub juga mengimbau pengelola fasilitas untuk memastikan kecukupan Satuan Ruang Parkir (SRP) sesuai tingkat aktivitas kawasan. Penyediaan kapasitas parkir yang memadai menjadi kunci utama dalam meminimalkan potensi konflik serta praktik pemesanan tempat secara ilegal. "Dengan kata lain, kecukupan kapasitas parkir merupakan faktor utama untuk menjaga ketertiban pengguna jasa parkir," kata Rudi.
Pengelola kawasan disarankan memanfaatkan teknologi sensor parkir guna menyediakan data ketersediaan ruang secara real time kepada pengguna.
Informasi okupansi secara akurat terbukti efisien dalam mengurangi antrean, memangkas waktu pencarian slot, dan mencegah perselisihan antar-pengguna. Jika teknologi sensor belum terpasang, Kemenhub meminta petugas di lapangan berperan aktif mengarahkan kendaraan ke slot kosong.
"Petugas dapat mengarahkan pengguna menuju ruang parkir yang masih kosong serta memberikan informasi atau mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir lain apabila seluruh slot telah terisi," pungkas Rudi.