Kemenhub Soroti Risiko Fatigue Awak Kapal demi Keselamatan Pelayaran

Share

Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya pengendalian faktor kelelahan atau fatigue pada awak kapal demi meningkatkan keselamatan pelayaran. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Dudy menjelaskan bahwa kondisi fisik pelaut sangat mempengaruhi operasional dan keselamatan armada selama berlayar. Karena itu, setiap pemilik maskapai pelayaran diwajibkan mematuhi aturan standar jam kerja serta periode istirahat para pekerja tambat.

"Keselamatan kapal juga ditentukan oleh kondisi awak. Salah satu risiko yang harus dikendalikan adalah fatigue atau kelelahan pelaut," kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Pemerintah menetapkan batasan waktu kerja dan hak istirahat tenaga kerja laut ini berdasarkan rujukan internasional Standard of Training, Certification and Watchkeeping serta Maritime Labour Convention (MLC). Aturan tersebut mengamanatkan bahwa pelaut berhak atas waktu istirahat minimal 10 jam dalam kurun 24 jam dan sekurang-kurangnya 77 jam dalam rentang tujuh hari. Batas maksimal durasi kerja ditetapkan 14 jam dalam 24 jam serta 72 jam selama satu minggu.

"Inti ketentuan antara lain adalah minimum 10 jam istirahat dalam 24 jam, minimum 77 jam istirahat dalam 7 hari, maksimum 14 jam kerja dalam 24 jam dan maksimum 72 jam kerja dalam tujuh hari," jelas Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Ia menambahkan bahwa kelelahan dapat dicegah jika manajemen operasional pelayaran menerapkan tata kelola penugasan yang terkontrol secara disiplin di lapangan.

"Fatigue dapat muncul karena pola kerja yang tidak terkendali, dan ini menjadi tanggung jawab perusahaan melalui pengaturan jam kerja, jam istirahat, serta manajemen kelelahan," tutur Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul serangkaian insiden kecelakaan kapal angkutan maritim, seperti KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya. Selain mengevaluasi masalah kelelahan awak, Kementerian Perhubungan turut membenahi sistem pembenahan manifest hingga mekanisme tiket penumpang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author