Kemenhub Audit Empat Operator Kapal Pasca Kecelakaan Pelayaran

Share

Kementerian Perhubungan memanggil dan mengaudit operator dari empat kapal yang mengalami kecelakaan pelayaran pada Rabu, 19 Agustus 2026. Langkah tegas ini diambil pemerintah guna menilai tingkat kepatuhan perusahaan pelayaran terhadap regulasi dan ketentuan keselamatan laut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pemeriksaan melingkupi operator KMP Mutiara Sentosa II milik PT Atosim Lampung Pelayaran, KMP Putri Yasmin milik PT Jemla Ferry, KLM Nurul Salsa 01 milik PT Bunga Teratai, serta KM Prince Soya.

"Yang paling dekat kami lakukan adalah kita melakukan audit terhadap keempat perusahaan tersebut, untuk mengetahui sampai seberapa jauh mereka mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran," ujar Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dikutip dari Antara.

Dudy memaparkan bahwa temuan dari audit lapangan ini bakal dipakai sebagai rujukan utama untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran operasional.

Pemerintah menyiapkan rentang sanksi administratif bertahap mulai dari teguran resmi, pembekuan rute, hingga penghentian izin operasional sementara jika tingkat kesalahan operator terbukti berat.

Proses hukum pidana juga siap diberlakukan bersama aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur kejahatan. Di samping itu, perbaikan mekanisme pencatatan manifes penumpang menjadi fokus utama Kemenhub akibat maraknya ketidaksesuaian data penumpang di lapangan.

Celah keamanan sering kali muncul akibat adanya penambahan penumpang baru setelah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terbit tanpa pendaftaran ulang ke pihak otoritas pelabuhan.

"Kapal belum boleh diberangkatkan apabila sampai dengan pada saat pemberangkatan belum dikonfirmasi jumlah terakhir penumpangnya yang ada di kapal, dan itu yang akan kami lakukan," terang Dudy.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author