KemenHAM Turun Tangan Usut Kasus Main Hakim Sendiri di Bali

Share

Kementerian Hak Asasi Manusia RI menindaklanjuti aksi main hakim sendiri yang menyebabkan seorang warga Desa Sidatapa tewas di Desa Batunya, Tabanan, Bali, pada Jumat (31/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tim KemenHAM yang dipimpin Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta menggelar dialog bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga di Tabanan serta Buleleng guna mendorong penyelesaian berbasis hak asasi manusia. Dalam kunjungan tersebut, tim KemenHAM menemui Camat Baturiti dan Sekretaris Desa Batunya di Tabanan, lalu melanjutkan pertemuan dengan keluarga korban serta perangkat desa di Buleleng.

Fokus utama kedatangan tim ini menyasar pada edukasi prinsip HAM, perlindungan hak hidup, penyelesaian konflik secara damai, penegakan hukum, serta pencegahan tindakan main hakim sendiri.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog, menjaga persaudaraan, dan memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan setiap persoalan," ujar Thomas, Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media. Penegasan mengenai pentingnya pemahaman HAM secara masif terus disampaikan kepada masyarakat. KemenHAM turut mendorong kerja sama antarpemerintah desa setempat guna membangun kesadaran hukum serta hak asasi manusia.

"Kementerian HAM mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama bahwa setiap perbedaan atau perselisihan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan kekerasan," jelas Thomas, Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media. Thomas menambahkan bahwa upaya menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat bergantung pada penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi utama.

Sebelumnya, Tim KemenHAM Wilayah Kerja Bali berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Buleleng terkait hak-hak keluarga korban pada Selasa (28/7/2026), lalu berkoordinasi dengan Penyidik Polres Tabanan pada Kamis (30/7/2026) demi memastikan hak tersangka terpenuhi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author