KemenHAM Tata Kelembagaan RUU HAM demi Independensi Komnas HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyusun regulasi tenaga ahli dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) untuk memperkuat independensi Komnas HAM, Kamis (4/6/2026), dilansir dari Detikcom.
Langkah penguatan institusi tersebut dilakukan melalui penataan kelembagaan serta penguatan fungsi substantif.
Struktur baru ini nantinya akan didukung oleh keberadaan tenaga ahli nonaparatur sipil negara (ASN).
"Perkuatan tersebut melalui penataan kelembagaan dan penguatan fungsi substantif yang didukung tenaga ahli nonaparatur sipil negara (ASN)," kata Tenaga Ahli KemenHAM Muhammad Hafiz.
Pihak kementerian menjelaskan bahwa substansi penting dalam draf regulasi terbaru ini mencakup pengaturan tenaga ahli independen demi mendukung berbagai fungsi utama lembaga.
"Di UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak ada pengaturan soal tenaga ahli. Dalam draf baru, tenaga ahli diperkuat di tingkat undang-undang," ujarnya.
Kehadiran tenaga ahli non-ASN tersebut ditujukan untuk menegaskan pemisahan antara fungsi administratif dan fungsi substantif di internal Komnas HAM.
"Sekretariat jenderal bukan bagian dari Komnas HAM dalam arti fungsi substantif. Sekretariat jenderal adalah bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif," katanya.
Skema perekrutan tenaga ahli ini memiliki model yang berbeda dengan mekanisme penerimaan ASN pada umumnya.
"Berbeda. Dia seperti asisten di Ombudsman atau tenaga ahli di LPSK," ujarnya.
Melalui penerapan skema tersebut, Komnas HAM dinilai dapat membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi berbagai kalangan profesional.
Hafiz juga memberikan kepastian bahwa perubahan regulasi ini tidak akan menghapus fungsi penelitian dan penyuluhan yang selama ini sudah berjalan.
"Penelitian dan penyuluhan tetap ada dalam kewenangan Komnas HAM, meskipun skemanya diletakkan di bawah pengkajian," katanya.
Proses penyusunan draf undang-undang ini diklaim telah membuka ruang komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menampung masukan.
"Sejak awal ruang diskusi dan komunikasi sudah dibuka. Harapannya, apa pun yang menjadi keberatan dan usulan dapat disampaikan untuk memperkuat RUU tersebut," ujarnya.
Penataan struktur kelembagaan yang baru diharapkan mampu mengembalikan marwah Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri sesuai dengan standar internasional.
"Intinya, draf baru ini ingin memperkuat Komnas HAM dan mengembalikannya sebagai lembaga independen yang terbuka bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, dan tenaga profesional," katanya.