KemenHAM Kecam Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam Hingga Tewas di Bali
Kementerian Hak Asasi Manusia mengecam aksi pengeroyokan terhadap KD, seorang terduga pencuri ayam, hingga tewas di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali pada Minggu (26/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. KemenHAM menilai aksi main hakim sendiri tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi keluarga korban, khususnya anak-anak korban yang ditinggalkan. Koordinator KemenHAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menyampaikan keprihatinannya atas insiden maut yang menimpa terduga pelaku tindak pidana tersebut.
"Kami turut berdukacita atas peristiwa ini," kata Koordinator KemenHAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem.
Dalem menegaskan bahwa jaminan perlindungan hukum berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, sehingga tindakan penganiayaan secara bersama-sama tidak dapat dibenarkan oleh alasan apa pun. Menurutnya, terduga pelaku tindak pidana wajib diserahkan kepada pihak kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, KemenHAM mendorong adanya pemberian bantuan serta perlindungan optimal dari negara untuk anak dan keluarga korban, baik dalam bentuk pendampingan psikologis maupun pemenuhan hak-hak dasar mereka.
"Di sisi lain, kami juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Dalem. Sebagai langkah konkret, KemenHAM Wilayah Kerja Bali akan melakukan pemantauan langsung di lapangan dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait demi memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia.