KemenHAM Fasilitasi Mediasi Kasus Penganiayaan Karyawan di Jakarta Selatan

Share

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta memfasilitasi mediasi kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap karyawan Pedal Padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang berujung pencabutan laporan dugaan pencurian ke polisi.

Setelah mediasi, Kanwil KemenHAM DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta Dinas Sosial DKI Jakarta berdasarkan koordinasi dan pemantauan kasus tersebut, dilansir dari Detikcom.

Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, menyatakan bahwa pihaknya memastikan hak korban dan tersangka terlindungi melalui upaya koordinasi, klarifikasi, dan mediasi secara humanis.

"Kami menjalankan mandat untuk memastikan hak-hak korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi. Berbagai upaya koordinasi, klarifikasi, hingga mediasi telah kami lakukan sebagai bentuk penyelesaian yang humanis," ujar Mikael Azedo Harwito.

Mediasi dilakukan terpisah antara korban, tersangka, dan manajemen perusahaan. Pihak perusahaan menyampaikan pencabutan laporan polisi, pemberian restitusi, pengembalian kendaraan, serta kesempatan bekerja kembali bagi korban.

Mikael menegaskan komitmen KemenHAM dalam penyelesaian masalah HAM secara objektif dan menjamin hak semua pihak.

"Kami memastikan setiap proses penanganan pengaduan HAM dilaksanakan secara objektif dengan menjamin hak seluruh pihak," tambah Mikael.

Rekomendasi juga diarahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Dinas Sosial DKI Jakarta diminta memberikan rehabilitasi sosial berupa pemulihan psikologis kepada korban, sementara Dinas Tenaga Kerja didorong memfasilitasi pemulihan hubungan industrial dan stabilitas operasional perusahaan.

Kemudian, Mikael menambahkan bahwa Kanwil KemenHAM akan terus memantau perkembangan perkara untuk memastikan hak asasi manusia terpenuhi sejalan dengan proses hukum.

Sebelumnya, Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio, menjelaskan penyekapan bermula dari niat menginterogasi korban terkait dugaan pencurian raket yang berjalan lama karena korban memberikan keterangan yang membingungkan.

"Awalnya tidak direncanakan, jadi hanya mau menginterogasi saja. Nah, kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit, sehingga jadi terlalu lama ditahan," ujar Iptu Satrio.

"Sampai mungkin dia{ "title": "Kanwil KemenHAM Fasilitasi Mediasi Kasus Penganiayaan Karyawan di Jakarta Selatan", "title_slug": "kanwil-kemenham-fasilitasi-mediasi-karyawan", "description": "Kanwil KemenHAM DKI Jakarta fasilitasi mediasi kasus penganiayaan karyawan Pedal Padel, rekomendasikan langkah pemulihan dan penegakan hukum transparan.", "keywords": "Kanwil KemenHAM, penganiayaan, penyekapan, Pedal Padel, mediasi, Jakarta Selatan", "category_id": "1", "tags": "Hak Asasi Manusia, Mediasi, Penganiayaan", "thumbnail": "ilustrasi gedung KemenHAM DKI Jakarta", "content": "

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta memfasilitasi mediasi kasus penganiayaan dan penyekapan karyawan Pedal Padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang berujung pencabutan laporan dugaan pencurian ke polisi oleh pihak perusahaan.

Kanwil KemenHAM menerbitkan surat rekomendasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hasil koordinasi dan pemantauan kasus tersebut, guna memastikan proses penanganan yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.

Kepala Kantor Wilayah KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, menyatakan,

"Kami menjalankan mandat untuk memastikan hak-hak korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi. Berbagai upaya koordinasi, klarifikasi, hingga mediasi telah kami lakukan sebagai bentuk penyelesaian yang humanis."

Mediasi dilakukan secara terpisah antara korban, tersangka, dan manajemen perusahaan. Pihak perusahaan menyampaikan langkah pemulihan berupa pencabutan laporan kepolisian terhadap korban, pemberian restitusi, pengembalian kendaraan, serta kesempatan bekerja kembali.

Mikael menegaskan komitmen KemenHAM dalam penyelesaian masalah hak asasi manusia secara objektif dan menjamin hak seluruh pihak,

"Kanwil KemenHAM DKI Jakarta merekomendasikan proses penegakan hukum yang profesional dan transparan oleh Polres Metro Jakarta Selatan serta pemulihan psikologis (trauma healing) bagi korban oleh Dinas Sosial DKI Jakarta."

Kanwil juga mendorong Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta memfasilitasi pemulihan hubungan industrial dan stabilitas operasional perusahaan. Mikael menambahkan pengawasan berkelanjutan dilakukan demi kelancaran hak asasi manusia seiring proses hukum.

Sebelumnya, Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio, mengungkap bahwa penyekapan berawal dari niat interogasi terkait dugaan pencurian raket yang berjalan lama karena keterangan korban dianggap berbelit-belit.

"Awalnya tidak direncanakan, jadi hanya mau menginterogasi saja. Nah, kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit, sehingga jadi terlalu lama ditahan," ujar Iptu Satrio.

"Sampai mungkin dia (pelaku) ingin mengetahui di mana raketnya dijual dan sebagainya. Jadi mungkin dari pihak korban sendiri menerangkannya belum jelas, sehingga berujung lama dalam hal menginterogasi," tambahnya.

Manajemen Pedal Padel menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan karyawannya dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian,

"Pedal Padel Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas insiden yang diduga melibatkan beberapa karyawan Pedal Padel yang saat ini sedang dalam proses hukum," ujar manajemen Pedal Padel.

Mereka mengaku tidak mengetahui, tidak memerintahkan, dan tidak menyetujui tindakan penyekapan tersebut, serta telah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan aset perusahaan yang kemudian dilaporkan ke polisi.

"Namun demikian, proses tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan alasan atau pembenaran bagi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun," tambah manajemen Pedal Padel, dilansir dari Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: KemenHAM mediasi penganiayaan
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author