Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp 107 Juta

Share

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Masehi 2027 atau 1448 Hijriah naik menjadi Rp 107,3 juta per jemaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Meskipun usulan total biaya haji meningkat, beban Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang wajib dibayar langsung oleh calon jemaah justru diusulkan turun menjadi Rp 42,9 juta atau sekitar 40 persen dari total biaya.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa sisa 60 persen biaya haji akan ditutup dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.304,172,02. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40%," kata Irfan dalam rapat tersebut.

Besaran Bipih sebesar Rp 42,9 juta tersebut rencananya dialokasikan khusus untuk membiayai penerbangan jemaah dari embarkasi ke Arab Saudi serta biaya akomodasi selama berada di Makkah.

"Nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103,21 atau sebesar 60%," ucapnya.

Penggunaan alokasi nilai manfaat sebesar Rp 64,4 juta diperuntukkan bagi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup jemaah.

"(Bipih) Terdiri dari komponen biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi, akomodasi Makkah, dan totalnya sebesar Rp 42.936.068,81," ujar Irfan.

Pemerintah mencatat kenaikan total biaya haji dipicu oleh dinamika geopolitik di Timur Tengah yang mendongkrak harga minyak dunia dan avtur, serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"(Dana nilai manfaat) Terdiri dari komponen pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH," tambahnya.

Selain faktor ekonomi global, penyesuaian tarif dipengaruhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menghapus layanan tingkat D dan mengalihkan jemaah ke paket layanan C yang memiliki fasilitas lebih baik.

"Kondisi geopolitik di Timur Tengah. Dinamika geopolitik global sangat mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia termasuk avtur serta volatilitas nilai tukar mata uang," ucapnya.

Pihak maskapai penerbangan juga mengusulkan penyesuaian tarif pengangkutan jemaah haji dari yang sebelumnya Rp 32,9 juta menjadi Rp 40,5 juta per jemaah.

"Maskapai yang berkontrak mengusulkan tambahan biaya avtur untuk pengangkutan jemaah haji. Oleh karenanya kami mengusulkan adanya kenaikan biaya penerbangan dari semula Rp 32.912.885, menjadi Rp 40.529.919 yang merupakan imbas dari kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika," katanya.

Adapun untuk skema penyelenggaraan haji khusus, pemerintah mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp 8,38 miliar dari optimasi dana setoran awal dan pelunasan jemaah.

"Bersumber dari dana nilai manfaat atau optimalisasi dana setoran awal dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 8.389.109.000 yang terdiri dari komponen perlengkapan jemaah, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji tanah air, dan pelayanan umum," imbuhnya.

Irfan menambahkan bahwa skema porsi pembayaran ini mengadopsi komposisi pembiayaan haji pascapandemi tahun 2022 agar kenaikan biaya keseluruhan tidak memberatkan jemaah.

“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068, atau sebesar 40 persen. Dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Penyesuaian fasilitas pada musim haji 2027 dipastikan mencakup peningkatan kualitas tempat tidur, tenda di Armuzna, hingga peningkatan katering konsumsi jemaah.

“Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. Sangat berbeda. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda, biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” ujar Irfan.

Perubahan ini berbanding balik dengan BPIH tahun 2026 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta dengan beban Bipih jemaah mencapai Rp 54,1 juta atau 62 persen dari total biaya.

“Pergerakan ekonomi juga sangat berbeda, sehingga tentu harus ada penyesuaian-penyesuaian tapi nanti akan kita diskusikan dengan teman-teman Komisi VIII DPR RI di Panja BPIH,” sambung dia.

Pemerintah berharap proses pembahasan di Panja BPIH Komisi VIII DPR dapat menuntaskan rincian komponen biaya sebelum disahkan secara resmi.

“Insya Allah kita harapkan seperti itu, karena tenda kasur itu domainnya Pemerintah Saudi, kita hanya bayar, kita beli paket C, kita beli paket B, kita beli paket A,” imbuh Irfan.

Menanggapi paparan tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Kemenhaj menyiapkan mitigasi khusus terkait potensi kendala pelunasan jemaah yang terdampak bencana alam.

"(Kenaikan biaya haji) antara 10 sampai 15 persen," kata Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

Kemenhaj juga diminta mengantisipasi skema darurat jika bencana alam melanda wilayah embarkasi atau debarkasi penerbangan haji di tanah air.

"Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai manfaat itu bisa berbeda dengan tahun kemarin. Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca Covid di mana komposisi pembagian nilai manfaat hampir 60 persen yang dibayar jemaah 40 persen. Dan ini kita upayakan ke sana," papar Irfan.

Pengusulan skema pelunasan ramah bencana ini disuarakan menimbang rentetan bencana banjir di Sumatra dan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur dalam beberapa waktu terakhir.

"Kalau itu bisa kita laksanakan tentu tidak memberatkan jemaah, kenaikan pun mungkin sangat sangat tidak terlalu signifikan," lanjutnya.

Komisi VIII DPR bersama Panja BPIH Kemenhaj dijadwalkan melanjutkan pendalaman rincian komponen biaya haji 2027 dalam rapat-rapat teknis berikutnya.

"Tentu, pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran ukurannya. Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan. Tapi semua tergantung pembicaraan kita dengan tim di Panja Banja," ungkapnya.

"Harus dibuat skema menjelang pelunasan haji terjadi kebencanaan, bagaimana antisipasi kita terhadap skema pelunasan haji? Nah, mungkin itu juga harus diantisipasi oleh Kementerian Haji," kata Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

"Yang kedua, apabila terjadi bencana dan itu terjadi di embarkasi dan debarkasi yang akan memberangkatkan jemaah haji kita, apa yang harus dilakukan oleh Kementerian Haji? Nah ini juga harus diantisipasi oleh Kementerian Haji," ucap Selly.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author