Kemenhaj Usulkan Penyesuaian Komposisi Biaya Haji Musim 2027
Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan perubahan komposisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1448 Hijriah atau tahun 2027 masehi sebesar Rp107 juta di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026.
Melalui usulan tersebut, calon jemaah haji diproyeksikan hanya membayar sekitar Rp42,8 juta atau sebesar 40 persen, sedangkan 60 persen sisanya akan ditanggung oleh nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji sebesar Rp64,2 juta.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan dengan mengubah formula pembiayaan dari musim haji sebelumnya yang membebankan jemaah sebesar 62 persen dan nilai manfaat sebesar 38 persen.
"Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kenaikan usulan biaya haji dari total Rp87,4 juta pada tahun lalu menjadi Rp107,34 juta ini dipengaruhi oleh meningkatnya harga avtur, tarif penerbangan, serta penyesuaian layanan akomodasi hotel dan fasilitas tenda masyair oleh Pemerintah Arab Saudi.
Rencana penyesuaian komposisi pembiayaan ini selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI agar beban biaya langsung jemaah menjadi lebih ringan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kebijakan tersebut memicu tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia yang menilai skema pembiayaan ibadah haji seharusnya dikembalikan sepenuhnya pada prinsip kemampuan bagi setiap umat Islam.
"Orang berangkat haji itu manistaṭā'a ilaihi sabīlā," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis.
Menurut Cholil Nafis, penggunaan istilah subsidi kurang tepat karena dana yang dipakai berasal dari hasil pengembangan setoran awal milik calon jemaah itu sendiri selama masa tunggu keberangkatan.
"Sebenarnya di dalam ongkos haji itu nggak ada subsidi, karena milik dia sendiri. Jadi proses pengembangan selama waiting list itulah yang menjadi miliknya. Kalau udah pake virtual account, ya nggak ada subsidi," ujar Cholil Nafis.
Ia berpendapat keadilan pembagian hasil pengembangan dana haji saat ini perlu ditinjau ulang karena jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu menerima porsi yang sangat kecil.
"Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, tapi dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang nggak berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul," kata Cholil Nafis.
MUI menekankan pentingnya transparansi tata kelola agar pemanfaatan nilai hasil pengembangan dana haji tidak diambil sepihak oleh pemerintah tanpa adanya persetujuan jemaah.
"Jadi sebenarnya nggak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji," ujarnya menegaskan.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan sekaligus Waketum MUI Anwar Abbas yang menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah haji berkaitan erat dengan kesiapan materi, kesehatan, dan mental jemaah.
"Oleh karena itu, sebaiknya setiap orang yang melaksanakan ibadah haji maka dia harus memikul semua biaya dari ibadah haji yang akan dilakukannya. Jadi tidak ada istilah disubsidi atau dibantu," kata Anwar Abbas.
Pihaknya mengingatkan pemerintah bahwa dana kelolaan haji merupakan milik jemaah seutuhnya sehingga alokasi nilai manfaat harus memperhatikan hak-hak jemaah yang belum berangkat.
"Kita tahu nilai manfaat yang didapat dari pengelolaan dana setoran haji setelah dikeluarkan biaya-biayanya adalah menjadi milik dari pihak yang sudah membayar dana setoran haji. Oleh karena itu, jika pemerintah mengambilnya maka harus seizin dari para calon jamaah haji yang belum akan berangkat," kata Anwar Abbas.