Kemenhaj Usul BPIH 2027 Naik Jadi Rp107 Juta Per Jemaah

Share

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi naik menjadi Rp107 juta per jemaah. Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (19/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemerintah menetapkan bahwa dari total usulan BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah adalah sebesar Rp42 juta atau setara 40 persen. Sementara itu, 60 persen sisanya akan ditanggung oleh nilai manfaat dana haji.

"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.304,172,02. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40%," kata Irfan dalam rapat tersebut.

Pemerintah mengalokasikan nilai manfaat sebesar Rp64 juta per jemaah untuk menutupi sisa biaya penyelenggaraan. Skema pembiayaan ini masih harus melalui pembahasan mendalam bersama Panitia Kerja BPIH.

"Nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103,21 atau sebesar 60%," ucapnya.

Komponen Bipih sebesar Rp42 juta mencakup kebutuhan mendasar jemaah selama berada di embarkasi hingga di Arab Saudi. Sebaliknya, dana nilai manfaat difungsikan untuk mendanai berbagai layanan pendukung jemaah secara menyeluruh.

"(Bipih) Terdiri dari komponen biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi, akomodasi Makkah, dan totalnya sebesar Rp 42.936.068,81," ujar Irfan.

Pemanfaatan dana nilai manfaat tersebut juga direncanakan melingkupi pembinaan dan pengurusan dokumen di dalam negeri maupun di Tanah Suci.

"(Dana nilai manfaat) Terdiri dari komponen pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH," tambahnya.

Mencermati latar belakang usulan ini, ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah memicu gejolak harga minyak dunia dan fluktuasi nilai tukar mata uang, yang berpengaruh langsung pada estimasi biaya operasional haji.

"Kondisi geopolitik di Timur Tengah. Dinamika geopolitik global sangat mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia termasuk avtur serta volatilitas nilai tukar mata uang," ucapnya.

Salah satu dampak utama dari dinamika tersebut terlihat pada komponen penerbangan yang mengalami kenaikan biaya avtur serta pelemahan rupiah terhadap dolar AS.

"Maskapai yang berkontrak mengusulkan tambahan biaya avtur untuk pengangkutan jemaah haji. Oleh karenanya kami mengusulkan adanya kenaikan biaya penerbangan dari semula Rp 32.912.885, menjadi Rp 40.529.919 yang merupakan imbas dari kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika," katanya.

Selain pembahasan untuk jemaah reguler, Kemenhaj turut mengusulkan besaran anggaran bagi jemaah haji khusus yang bersumber dari optimalisasi setoran jemaah.

"Bersumber dari dana nilai manfaat atau optimalisasi dana setoran awal dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 8.389.109.000 yang terdiri dari komponen perlengkapan jemaah, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji tanah air, dan pelayanan umum," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BPIH DPR RI ekonomi haji kemenhaj
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author