Kemenhaj Ajukan Dana Rp4 Triliun Amankan Tenda Haji 2027

Share

Kementerian Haji mengajukan kebutuhan dana sebesar Rp4.007.471.880.797 kepada Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026). Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran uang muka guna mengamankan lokasi tenda jemaah, visa, serta pelayanan dasar haji tahun 2027.

Pengajuan anggaran ini dilakukan menyusul adanya regulasi tenggat waktu administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, alokasi dana sebesar Rp808 miliar direncanakan khusus untuk biaya tenda, sementara Rp3,1 triliun sisanya digunakan bagi layanan dasar dan visa.

Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf memaparkan bahwa persiapan administrasi dari otoritas Arab Saudi untuk pelaksanaan haji tahun depan akan segera dimulai.

"Timeline persiapan penyelenggaraan haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi seperti yang terlihat di layar. Dimulai tanggal 1 Safar atau 15 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus 2026. Berakhirnya periode konfirmasi untuk mempertahankan tenda-tenda yang telah dipesan pada musim haji 1447 Hijriah oleh Kantor Urusan Haji untuk digunakan pada musim haji 1448 Hijriah melalui kontrak awal untuk paket layanan lengkap dengan Syarikah penyedia layanan," kata Gus Irfan dalam rapat di DPR.

Pihak Kantor Urusan Haji Republik Indonesia juga telah mengirimkan surat resmi terkait permohonan transfer biaya tersebut dengan rincian kurs yang berlaku.

"Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kantor Urusan Haji Republik Indonesia telah menyampaikan surat nomor 370/S/08/UH/VIII/2026 tanggal 5 Juli 2026 perihal permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi," ujar Gus Irfan.

Penyusunan estimasi anggaran tersebut menggunakan acuan mata uang Arab Saudi yang kemudian dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.

"Yang memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 SR (riyal) Arab Saudi dan 64 halalah yang ekuivalen dengan Rp 4.007.471.880.797 (triliun) dan 299 sen dengan asumsi kurs 1 Saudi Riyal sama dengan Rp 4.666,67 rupiah," tambahnya.

Menteri Haji membagi kebutuhan dana tersebut ke dalam dua instrumen utama pembiayaan jemaah di Arab Saudi.

"With rincian, biaya tenda 173.207.789 Riyal Arab Saudi dan 64 halalah atau Rp 808.303.595.679 (miliar) dan 299 sen. Paket layanan dasar dan visa 685.535.400 Riyal Arab Saudi atau Rp 3.199.167.485.118 (triliun)," ungkapnya.

Uang muka ini dinilai sangat krusial agar Indonesia dapat memenuhi tenggat waktu serta kebijakan ketat yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi.

"Urgensi penggunaan uang muka berdasarkan timeline tahapan persiapan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi tersebut di atas, urgensi penggunaan uang muka ini adalah: A. memenuhi kebijakan pemerintah Arab Saudi, pemenuhan kewajiban tersebut dalam rentang waktu yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sangat penting dalam memastikan layanan terhadap jemaah haji Indonesia," kata Gus Irfan.

Langkah cepat ini dilakukan demi memastikan jemaah asal Indonesia tetap mendapatkan wilayah pemukiman tenda yang sama seperti musim haji sebelumnya.

"B. untuk mempertahankan atau untuk konfirmasi mempertahankan lokasi tenda-tenda yang telah digunakan pada musim haji 1447 Hijriah untuk digunakan pada musim haji 1448 Hijriah," tambahnya.

Selain mempertahankan area lama, percepatan komitmen dana ini membuka peluang bagi Indonesia mengklaim fasilitas yang lebih strategis.

"C. potensi untuk mendapatkan lokasi tenda yang lebih baik apabila negara lain tidak mempertahankan atau mengonfirmasi lokasi tenda tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan," kata dia.

Kementerian Haji mengharapkan dukungan penuh legislatif agar Badan Pengelola Keuangan Haji dapat segera memfasilitasi pembiayaan awal ini.

"Kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh BPKH melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah. Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana BPIH berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author