Kemendiktisaintek Investigasi Makalah Nobel MBG Pencatut Nama Presiden
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI menginvestigasi beredarnya makalah akademis yang mengusulkan program Makan Bergizi Gratis masuk nominasi Nobel Perdamaian 2026 dan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto tanpa izin, Jumat (7/8/2026).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto telah membentuk tim khusus penelusuran sejak 4 Agustus 2026. Penyelidikan awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etika publikasi ilmiah dalam penyusunan naskah tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Hasil koordinasi kementerian mengonfirmasi bahwa nama-nama yang dicantumkan dalam makalah tersebut sama sekali tidak tahu-menahu mengenai proses pembuatan maupun pengunggahannya.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam paper tersebut, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan paper dimaksud," bunyi keterangan tertulis Kemendiktisaintek yang dikirim langsung oleh Brian Yuliarto lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (7/8/2026).
Tim investigasi juga mendapati bahwa penulis utama berinisial DD telah menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan tertulis. Penelusuran status akademis menunjukkan bahwa DD belum berstatus guru besar maupun dosen perguruan tinggi.
"Tim juga telah menelusuri status penulis utama tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, DD belum menyandang jabatan akademik guru besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi," jelas Kemendiktisaintek.
Pihak kementerian menambahkan informasi terkait riwayat pendidikan penulis utama makalah tersebut.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan baru menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu yang lalu," lanjutnya.
Guna meluruskan kesalahpahaman publik, kementerian memberikan klarifikasi mengenai fungsi platform SSRN yang menjadi tempat pengunggahan makalah. SSRN ditegaskan bukan lembaga penentu nominasi Nobel Perdamaian.
"SSRN bukanlah lembaga yang berwenang dalam proses Nobel, melainkan sebuah repositori atau platform publikasi preprint tempat peneliti membagikan naskah ilmiah," sambung Kemendiktisaintek.
Penayangan karya ilmiah di SSRN tidak mencerminkan verifikasi dari Komite Nobel maupun persetujuan dari nama-nama penulis yang tertera di dalamnya.
"Informasi mengenai penulis diunggah oleh pihak yang mengirimkan naskah. Apabila terdapat nama yang dicantumkan tanpa persetujuan, hal tersebut merupakan persoalan etika publikasi ilmiah yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegas pihak Kemendiktisaintek.
Prosedur nominasi Nobel memiliki mekanisme khusus yang dijaga kerahasiaannya oleh Komite Nobel selama 50 tahun. Penggunaan kata nominasi pada judul makalah ilmiah di platform publikasi tidak dapat diklaim sebagai nominasi resmi.
"Dengan demikian, keberadaan paper di SSRN tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah memperoleh nominasi resmi Nobel. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa investigasi masih terus berlangsung," ungkapnya.
Kementerian memastikan proses penanganan kasus ini berjalan secara objektif dan berbasis data fakta.
"Apabila ditemukan pelanggaran etika akademik maupun ketentuan lain yang berlaku, Kementerian akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.