Kemendikti Kumpulkan Bukti Pemalsuan Riset WNI di Forum Internasional

Share

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) tengah mengumpulkan bukti dan data terkait warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memalsukan riset dalam konferensi internasional di Denmark. Langkah hukum akan diambil guna memberikan efek jera terhadap para pelaku pemalsuan tersebut.

Dilansir dari Detikcom, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (2/6/2026). Pihak kementerian telah membentuk tim khusus guna mendalami dugaan penipuan identitas serta hasil penelitian ilmiah pada forum International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD).

"Kaitannya dengan kasus dugaan pemalsuan identitas dan riset di konferensi internasional, ini yang sedang sangat ramai, kami juga begitu mendapatkan informasi ini, kami langsung membentuk tim dipimpin oleh Ibu Irjen. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kampus UNY, kampus tempat lulus S1-nya dari yang terduga melakukan pelanggaran ini," kata Brian dalam rapat.

Penyelidikan internal menunjukkan bahwa mayoritas pelaku tidak berstatus sebagai staf pengajar resmi di perguruan tinggi Indonesia. Kondisi ini membuat otoritas kementerian memiliki keterbatasan wewenang dalam menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian secara langsung.

"Kami mendapati bahwa ternyata hampir semuanya ya, hanya satu kalau nggak salah ya, yang itu memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia. Artinya adalah ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian itu tidak masuk ke dalam ranah itu," kata Brian.

Meskipun demikian, komisi etik tetap akan berjalan untuk menindak pelaku yang terbukti berstatus sebagai aparatur sipil atau dosen terafiliasi resmi. Pemberhentian status kepegawaian menjadi opsi sanksi terberat yang disiapkan pemerintah.

"Karena yang kami bisa lakukan adalah setelah kita menginvestigasi, kita dapati, kita melakukan sidang komisi etik dan disiplin. Bisa jadi nanti dihentikan kepegawaiannya dan seterusnya. Tetapi, kalau itu karena bukan semuanya, sebagian besarnya bahkan bukan dosen dan bukan memiliki afiliasi formal di pendidikan tinggi, maka itu tidak dapat kami lakukan," tambahnya.

Penelusuran terus diintensifkan karena ditemukan adanya indikasi pencatutan nama institusi pendidikan tinggi dalam negeri secara ilegal. Kemendikti menilai tindakan tegas melalui kepolisian diperlukan karena perbuatan ini murni pelanggaran hukum pidana umum.

"Dan kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan, proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera. Jadi kami melihat salah satunya yang kami temukan adalah penggunaan afiliasi tanpa izin dari kampus tertentu di Indonesia," ujarnya.

Sebagai langkah awal, pihak Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) telah memanggil sejumlah oknum alumni yang terindikasi terlibat dalam skandal tersebut. Proses klarifikasi ini dilakukan untuk menggali latar belakang tindakan pemalsuan ilmiah tersebut.

"UNY juga sudah mengundang, setelah berkoordinasi dengan kami, UNY juga telah mengundang langsung dari pelaku ini, ada empat orang yang diundang untuk ditanyai motif dan sebagainya," kata dia.

Pemerintah menyoroti dampak jangka panjang dari skandal ini yang berpotensi merusak reputasi seluruh akademisi Indonesia di tingkat global. Rendahnya kualitas substansi tulisan yang disorot memperkuat urgensi penegakan hukum dalam kasus ini.

"Nah, dengan begitu, artinya kan mereka menggunakan, mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan, begitu. Secara status pelaku di luar perguruan tinggi, tetapi secara etika dan juga secara pandangan dunia internasional ini akan sangat bisa membuat citra yang negatif untuk peneliti-peneliti di Indonesia," kata Brian.

Kemendikti memastikan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas di ranah hukum sipil.

"Karena misalnya dari sisi substansi yang disampaikan itu memang kualitasnya sangat tidak memadai untuk sebuah karya ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi ini yang kami akan coba proses terus sehingga diharapkan memberikan efek jera," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author