Kemendikdasmen Salurkan Dana PIP 2026 ke 19 Juta Peserta Didik
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai menyalurkan dana bantuan tunai Program Indonesia Pintar termin dua tahun anggaran 2026 kepada 19 juta peserta didik di seluruh Indonesia sejak Selasa, 19 Mei 2026. Langkah ini diambil pemerintah guna menekan angka putus sekolah bagi anak usia 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin.
Distribusi dana bantuan periode Mei hingga September 2026 ini diperuntukkan bagi peserta didik usulan Dinas Pendidikan serta pemangku kepentingan yang telah mengaktivasi Surat Keputusan Nominasi. Berdasarkan data resmi dari akun Instagram Kementerian Sekretariat Negara, kuota penerima menyasar 888 ribu murid TK, 10,3 juta siswa SD, 4,3 juta siswa SMP, serta masing-masing 1,9 juta siswa SMA dan SMK.
Dilansir dari Detikcom, alokasi dana bantuan pada fase ini diwajibkan mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2025. Dana jaminan sosial ini dilaporkan sudah masuk ke rekening Simpanan Pelajar serta Kartu Indonesia Pintar siswa di berbagai wilayah, salah satunya di Jakarta Timur.
Besaran dana yang diterima peserta didik bervariasi bergantung pada jenjang sekolah masing-masing. Pelajar aktif kelas berjalan menerima bantuan penuh, sedangkan kelompok siswa baru dan kelas akhir mendapatkan alokasi setengah dari nominal normal karena hanya menjalani satu semester masa pembelajaran dalam satu tahun anggaran.
Khusus siswa baru dan kelas akhir tingkat TK serta SD/SDLB/Paket A diberikan senilai Rp225.000, sementara untuk SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp375.000. Untuk tingkat menengah atas, kategori siswa baru dan kelas akhir menerima bantuan sejumlah Rp900.000.
Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik juga mempercepat distribusi jaminan sosial lain pada kuartal kedua guna menyinkronkan akurasi basis data penerima secara nasional. Pemutakhiran berkala Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional tersebut dilakukan lebih awal setiap triwulan agar menjadi rujukan distribusi kompensasi tunai pemerintah yang tepat sasaran.
"Setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui sistem SIPINTAR dengan alamat situs resmi baru yaitu pip.kemendikdasmen.go.id. Berdasarkan informasi asatunews.co.id, situs lama dengan alamat pip.kemdikbud.go.id sudah tidak dioperasikan kembali menyusul restrukturisasi kabinet pada tahun 2024 yang mengubah nomenklatur kementerian.
Proses verifikasi data di laman resmi tersebut memerlukan input Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Induk Siswa Nasional. Selain lewat situs web, akses pengecekan status bantuan juga disediakan melalui aplikasi PIP Kemendikbud di Google Play Store atau melalui pengecekan saldo berkala di ATM bank penyalur resmi seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Terkait kendala data yang kadang tidak ditemukan, koranmanado.co.id melaporkan gangguan teknis tersebut umumnya dipicu oleh pemeliharaan sistem pada server pusat SIPINTAR atau adanya pembaruan berkala data penerima. Wali murid disarankan melakukan koordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan keselarasan data Dapodik.
Siswa yang masuk dalam SK Nominasi Penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar di bank penyalur dengan membawa dokumen seperti KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan surat keterangan sekolah. Jadwal penyaluran PIP 2026 terbagi dalam tiga tahap, di mana termin pertama berlangsung pada Februari hingga April, diikuti termin kedua pada Mei hingga September, dan diakhiri termin ketiga pada Oktober hingga Desember 2026 bagi siswa yang belum menerima pencairan.
| Jenjang Pendidikan | Besaran Bantuan (Per Tahun) |
|---|---|
| SD/MI/SDLB/Paket A | Rp450.000 |
| SMP/MTs/SMPLB/Paket B | Rp750.000 |
| SMA/SMK/MA/SMALB/Paket C | Rp1.800.000 |