Kemendikdasmen Salurkan Bantuan PIP 2026 Melalui Laman Resmi Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen menyalurkan bantuan tunai Program Indonesia Pintar atau PIP 2026 secara daring melalui sistem SIPINTAR. Pengecekan status penerima dapat diakses masyarakat menggunakan ponsel melalui situs resmi baru yang telah disesuaikan.
Restrukturisasi kabinet pada tahun 2024 memicu perubahan nomenklatur instansi, sehingga pengelolaan PIP kini berada di bawah Kemendikdasmen dan tidak lagi menggunakan nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud. Perubahan tersebut berdampak pada pengalihan domain resmi pengecekan dari pip.kemdikbud.go.id menjadi pip.kemendikdasmen.go.id.
Bantuan dana pendidikan ini menyasar peserta didik berumur 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Pemerintah meluncurkan program tersebut demi mencukupi kebutuhan personal pendidikan siswa sekaligus menekan angka putus sekolah.
Proses pemantauan data penerima dana dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Induk Siswa Nasional pada laman SIPINTAR. Selain diakses secara personal, pencarian data juga bisa dibantu oleh pihak sekolah lewat operator khusus.
Besaran dana tunai tahunan disalurkan berdasarkan jenjang sekolah masing-masing penerima manfaat. Khusus untuk siswa baru dan pelajar di kelas akhir, nominal uang tunai yang diberikan adalah setengah dari kuota penuh karena mereka hanya menempuh satu semester dalam satu tahun anggaran.
| Jenjang Pendidikan | Kuota Penuh (Per Tahun) | Siswa Baru & Kelas Akhir |
|---|---|---|
| SD/SDLB/Paket A | Rp450 ribu | Rp225 ribu |
| SMP/SMPLB/Paket B | Rp750 ribu | Rp375 ribu |
| SMA/SMALB/SMK/Paket C | Rp1,8 juta | Rp900 ribu |
Aktivitas pemeliharaan sistem, pembaruan data penerima, atau sinkronisasi data bantuan pendidikan terkadang memicu kendala akses atau menyebabkan data tidak ditemukan. Masyarakat diimbau melakukan pemeriksaan situs secara berkala atau berkonsultasi dengan operator sekolah jika menemui masalah.
Regulasi pelaksanaan bantuan pendidikan ini sekarang berpedoman pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan tersebut memuat petunjuk teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar, seperti dilansir dari laporan Kompas.tv.