Kemendikdasmen Salurkan Bantuan PIP 2026 hingga Rp1,8 Juta per Siswa
Pemerintah Republik Indonesia terus menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin pada Agustus 2026.
Penyaluran dana tunai ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan personal pendidikan sekaligus mencegah angka putus sekolah akibat kendala ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.
Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta didik maupun orang tua melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Induk Kependudukan.
Sistem aplikasi SIPINTAR akan menampilkan status penerima secara otomatis setelah data captcha yang dimasukkan sesuai, atau pengecekan dapat dibantu oleh operator sekolah.
Penetapan penerima PIP dilakukan melalui dua jalur utama, yakni peserta didik yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional serta ditandai layak pada Dapodik, atau melalui usulan sekolah yang telah diverifikasi.
Penerima bantuan pada tahun sebelumnya tidak otomatis terdaftar kembali pada tahun berjalan karena penetapan mengacu pada hasil verifikasi data terbaru.
Besaran dana bantuan bervariasi bergantung pada jenjang pendidikan, di mana siswa SD mendapat Rp450.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir SD menerima Rp225.000 per tahun.
Untuk tingkat SMP, bantuan yang dialokasikan sebesar Rp750.000 per tahun, sementara bagi siswa baru dan kelas akhir tingkat SMP mendapatkan Rp375.000 per tahun.
Siswa jenjang SMA dan SMK menerima bantuan tertinggi mencapai Rp1.800.000 per tahun, adapun bagi siswa baru serta kelas akhir tingkat menengah atas memperoleh Rp900.000 per tahun.
Perbedaan nominal bagi siswa kelas akhir disebabkan oleh masa pembelajaran yang hanya berlangsung satu semester dalam satu tahun anggaran.
Apabila bantuan belum cair, hal tersebut dapat dipicu oleh proses penyaluran bertahap, status rekening yang belum aktif, atau posisi penerima yang masih berada pada tahap SK Nominasi.