Kemendikdasmen Larang Tes Calistung dalam Penerimaan Murid Baru SD

Share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa sekolah dilarang mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam proses penerimaan murid baru SD tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini diambil untuk memastikan semua anak mendapatkan kesempatan yang sama saat mendaftar ke jenjang Sekolah Dasar.

Dilansir dari HaiBunda, langkah ini diambil agar sekolah tidak menyalahgunakan dalih uji kesiapan untuk menyaring kemampuan akademik calon siswa. Penilaian kesiapan anak kini tidak lagi diukur melalui tes calistung yang dilakukan secara sepihak oleh pihak sekolah.

"Sekolah tidak boleh menjadikan ketentuan ini (anak 5,6-6 tahun bisa daftar SD) sebagai alasan untuk melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung atau bentuk tes lain kepada calon murid kelas 1 SD," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.

Sebagai pengganti seleksi tersebut, orang tua cukup menyertakan rekomendasi tertulis mengenai kesiapan anak. Surat keterangan ini bisa didapatkan dari psikolog profesional maupun dewan guru sekolah asal atau sekolah tujuan.

"Karena itu, kalau ada sekolah yang melakukan tes calistung dengan dalih 'uji kesiapan' itu tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Gogot. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Aturan mengenai penghapusan seleksi akademik ini telah diatur dalam regulasi resmi pemerintah. Aturan pertama tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 69.

Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa penerimaan siswa baru kelas 1 SD dilarang didasarkan pada tes calistung atau bentuk evaluasi serupa. Kemampuan membaca dan berhitung tidak boleh menjadi tolok ukur kelulusan seleksi masuk.

Larangan ini diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 1 Ayat (5). Aturan terbaru ini menyatakan calon murid kelas 1 SD tidak diwajibkan mengikuti tes kemampuan akademik apa pun demi menghapus seleksi ketat di tingkat awal.

Ketentuan Batas Usia dan Syarat Administrasi

Pemerintah menetapkan aturan batas usia masuk SD melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dalam pelaksanaan SPMB 2026. Prioritas utama tetap diberikan kepada anak yang telah menginjak usia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, namun anak usia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.

Anak yang baru berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan juga memiliki kesempatan untuk masuk SD. Syaratnya, anak tersebut harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikologis yang matang.

Kondisi psikologis tersebut wajib dibuktikan melalui surat rekomendasi dari psikolog profesional. Apabila di daerah tempat tinggal calon siswa tidak terdapat layanan psikolog, rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan guru satuan pendidikan setempat.

"Jadi, untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi, kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot.

Selain masalah usia, calon peserta didik baru juga tidak diwajibkan untuk memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau jenjang setara lainnya. Anak yang tidak menempuh pendidikan anak usia dini formal tetap berhak mendaftar ke SD.

"Jadi, tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung," jelas Gogot.

Orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya perlu menyiapkan beberapa dokumen administrasi penting untuk proses verifikasi data. Beberapa berkas yang dibutuhkan meliputi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), surat rekomendasi dari psikolog atau dewan guru, serta dokumen pendukung lain sesuai regulasi daerah setempat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author