Kemendikdasmen Kunci Data Dapodik Cegah Jual Beli Kursi SPMB 2026

Share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengetatkan pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 melalui penguncian data daya tampung sekolah di Data Pokok Pendidikan guna mencegah praktik jual-beli kursi siswa, seperti dilansir dari Detikcom.

Langkah preventif ini diambil oleh kementerian terkait demi menghindari terulangnya kembali dugaan kasus serupa yang sempat mencuat pada tahun lalu. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Faisal Syahrul menyampaikan kebijakan tersebut di Jakarta Pusat pada Rabu (21/5/2026).

Penegasan mengenai kewajiban mengumumkan kuota siswa baru dilakukan agar transparansi data di masyarakat tetap terjaga dan selaras dengan sistem pusat. Seluruh sekolah kini tidak lagi memiliki celah untuk memanipulasi ketersediaan ruang kelas yang ada.

"Kita mewajibkan setiap sekolah itu mengumumkan jumlah daya tampungnya sehingga nanti itu sesuai dengan, apa namanya, sesuai dengan data Dapodik dan yang diumumkan ke masyarakat, sehingga tidak ada potensi, apa namanya, daya tampung yang disembunyikan," kata Faisal Syahrul, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen.

Pengumuman secara terbuka di lingkungan sekolah diharapkan mampu menutup ruang bagi oknum yang ingin memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Kebijakan ini dipaparkan langsung dalam gelar wicara Komitmen Bersama SPMB RAMAH di Gedung A Kemendikdasmen.

"Termasuk kita minta untuk diumumkan di masyarakat, di setiap sekolah, sehingga nanti tidak ada potensi untuk, dalam tanda kutip, ya jual-beli tadi itu, dan lain-lain ya," ucap Faisal Syahrul, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen.

Sementara itu, penutupan akses penambahan kuota secara sepihak juga dikonfirmasi oleh pihak Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal. Penguncian data secara digital memastikan tidak ada ruang bagi siswa tambahan di luar sistem.

"Dapodik sudah dikunci, sehingga tidak mungkin ada penambahan, kursi tambahan. Karena yang kedua, sekolah harus mengumumkan jumlah data tampung di sekolahnya, di website, di SPMB. Biasanya di dinas mengkoordinir SPMB online yang di kota-kota," kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan PNFI.

Keputusan ini diperkuat dengan regulasi mengenai transparansi identitas seluruh calon peserta didik yang mengikuti proses seleksi. Proses pencocokan angka total penerimaan menjadi instrumen utama dalam memastikan keabsahan data seleksi tersebut.

"Nah, yang ketiga, pengumuman penerimaan itu harus menyebutkan nama (calon murid baru) yang diterima maupun yang tidak diterima. Jadi klop angkanya. Tidak mungkin ada selipan, karena jumlah pasti totalnya akan sama. Itu yang kita lakukan," ujar Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan PNFI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author