Kemendikdasmen Integrasikan PIP dengan PKH dan KIP Kuliah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal menerapkan sistem baru dalam penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan efektivitas bantuan tunai yang menyasar siswa sekolah usia 6 sampai 21 tahun, seperti dilansir dari Detikcom.
Sistem baru ini nantinya menyatukan basis data lintas kementerian. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, menerangkan bahwa PIP segera terintegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH) milik Kementerian Sosial (Kemensos) serta KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Sinkronisasi ini bertujuan memastikan data penerima manfaat selaras di setiap tahapan pendidikan.
"Dengan pengintegrasian itu, murid yang keluarganya terdaftar sebagai penerima bansos PKH, akan otomatis menerima PIP. Jika lolos seleksi perguruan tinggi, baik melalui jalur SNBP, SNBT maupun jalur lainnya, akan otomatis menerima KIP Kuliah, tanpa harus diseleksi lagi," ungkap Adhika dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (10/6/2026).
Selain integrasi sistem data, pemerintah juga memperluas sasaran penerima manfaat dana bantuan tersebut. Mulai tahun ajaran 2026/2027, peserta didik di jenjang taman kanak-kanak (TK) akan mulai diakomodasi oleh PIP.
Kebijakan perluasan jangkauan ini dirancang demi menyukseskan implementasi gerakan Wajib Belajar 13 tahun. Target penerima manfaat baru ini diproyeksikan menyasar lebih dari 888.000 siswa TK dengan alokasi bantuan senilai Rp 450 ribu per tahun.
"Perluasan PIP ini dilakukan untuk memastikan akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu sejak jenjang TK serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM)," imbuh Adhika.
Penyaluran dana tunai PIP disesuaikan berdasarkan tingkatan sekolah dan semester yang sedang ditempuh oleh siswa.
Siswa jenjang TK akan menerima: Rp 450 ribu
Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
Berikut rincian nominal untuk tingkat sekolah dasar:
- Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
- Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
- Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
- Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu
Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
Berikut rincian nominal untuk tingkat sekolah menengah pertama:
- Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
- Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
- Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
- Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu
Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
Berikut rincian nominal untuk tingkat sekolah menengah atas atau kejuruan:
- Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
- Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
- Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
- Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu