Kemendikdasmen Atur Aturan Baru Kenaikan Kelas Siswa

Share

Pertimbangan kenaikan kelas bagi siswa kini tidak lagi hanya bergantung pada hasil akhir pembelajaran semata. Satuan pendidikan juga wajib menilai pencapaian kompetensi serta tingkat kehadiran peserta didik secara menyeluruh. Proses belajar dan perkembangan siswa menjadi tolok ukur utama, sehingga penilaian tidak cuma berpatokan pada angka.

Dilansir dari Detikcom, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa sekolah memiliki kewenangan penuh menentukan hal tersebut. Pihak sekolah dapat mempertimbangkan berbagai unsur perkembangan murid secara objektif. Unsur tersebut mencakup ranah akademik maupun nonakademik yang telah dilalui siswa.

Keputusan akhir mengenai naik atau tidaknya seorang siswa diambil melalui musyawarah guru. Langkah ini diterapkan agar hasil keputusan tetap adil, objektif, dan mendukung perkembangan anak.

Ketentuan legal formal mengenai proses ini mengacu pada aturan resmi pemerintah. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Komponen Penilaian dan Kelulusan

Berdasarkan permendikbudristek tersebut, laporan kemajuan belajar menjadi basis utama evaluasi tahunan. Laporan ini harus mencerminkan pencapaian performa siswa pada seluruh mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan prestasi lainnya.

Sistem ini juga berlaku untuk penentuan kelulusan siswa di akhir jenjang pendidikan. Penilaian kelulusan tetap mempertimbangkan rekam jejak kemajuan belajar pada aspek kokurikuler maupun ekstrakurikuler.

Setiap satuan pendidikan diberikan hak untuk menetapkan mekanisme teknis kenaikan kelas dan kelulusan masing-masing. Prosedur mandiri ini wajib merujuk pada pedoman resmi yang dikeluarkan oleh kepala unit utama bidang kurikulum dan asesmen.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author