Kemendagri Prihatin Bupati Sukoharjo Terkena OTT KPK
Kementerian Dalam Negeri menyatakan keprihatinan mendalam atas penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada pekan ini.
Langkah hukum tersebut menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi belakangan ini, seperti dilansir dari Detikcom. Pihak kementerian menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
"Sebenarnya kejadian seperti ini kan sudah beberapa kali terjadi, ya. Mungkin bulan ini saja tiga orang, ya. Langkat, Kuantan Singingi, sama Ibu Etik. Kami sebenarnya di Kementerian Dalam Negeri ini sangat prihatin dengan kejadian-kejadian seperti ini terulang lagi," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Pemerintah pusat berharap agar kasus penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras dan memberikan pelajaran bagi para pejabat daerah lainnya di Indonesia.
"Kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu sangat menghormati proses hukum. Dan kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk setiap kepala daerah yang terkena OTT ini," katanya.
Kementerian Dalam Negeri juga menginginkan agar integritas kepala daerah semakin diperkuat demi mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang.
"Kami dari Kemendagri sangat berharap ini tidak terjadi lagi. Mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi kepala daerah yang lain," sambungnya.
Mengenai kelangsungan jalannya birokrasi, posisi kepemimpinan wilayah terkait akan segera dialihkan kepada wakil bupati guna menjamin efektivitas pelayanan publik tetap berjalan normal.
"Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, kemudian proses-proses pembangunan juga harus berjalan di Sukoharjo sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu kepala daerah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah (Plt Bupati Sukoharjo)," jelasnya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ini ke tingkat penyidikan resmi.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Sabtu (11/7).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Tengah tersebut.