Kemendagri Periksa Bupati Purwakarta Buntut Kontroversi Lagu Lalaki Langit

Share

Kementerian Dalam Negeri memanggil dan memeriksa Bupati Purwakarta Saepul Bahri di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Jumat, 3 Juli 2026, setelah lagu ciptaannya yang berjudul 'Lalaki Langit, Lalanang Bejat' memicu kontroversi di masyarakat. Pemeriksaan yang dilansir dari Detikcom ini dilakukan lantaran karya berbahasa Sunda tersebut dinilai memuat unsur yang merendahkan martabat kaum perempuan.

Inspektorat Jenderal Kemendagri mencecar pria yang akrab disapa Om Zein tersebut dengan puluhan pertanyaan selama delapan jam penuh. Tim pemeriksa mendalami aspek latar belakang pembuatan hingga penyebarluasan lagu yang memicu reaksi keras dari lembaga bantuan hukum itu.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan, memberikan penjelasan mendalam mengenai jalannya proses klarifikasi yang berlangsung di lantai 8 gedung Itjen tersebut.

"Dipanggil kemarin, diundang untuk melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi hari ini. Jadi beliau sudah datang tadi pagi pukul 09.00 WIB di Kantor Inspektorat Jendral Kemendagri. Diterima Pak Inspektur Jenderal, kemudian dilakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan di ruang pemeriksaan lantai 8," kata Benny Irwan, Kapuspen Kemendagri.

Pihak kementerian mengutus tim khusus yang dipimpin langsung oleh Irjen Kemendagri Komjen Sang Made Mahendra Jaya untuk memeriksa sang bupati.

"Jadi ada tim yang ditugaskan Kemendagri melalui Pak Inspektur Jenderal untuk melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada Bupati Purwakarta. inspektur khusus, inspektur wilayah IV dua orang, wastama didampingi satu orang sekretaris inspektorat jenderal. Proses permintaan keterangan dilakukan mulai jam 09.00 WIB sampai jam 17.00 WIB," ujarnya Benny Irwan, Kapuspen Kemendagri.

Materi pemeriksaan berfokus pada motif di balik penulisan lirik yang dinilai melanggar norma kepatutan oleh publik.

"60 pertanyaan itu merupakan penjabaran dari due tema utama. Pertama, berkaitan penciptaan lagu, latar belakang, tujuan apa, maksud dibikin lagu itu seperti apa dan lain-lain. Kemudian tentang publikasi lagu. Tema besarnya seputaran itu," ucap Benny Irwan, Kapuspen Kemendagri.

Selama proses interogasi berlangsung, bupati dinilai bersikap kooperatif serta menunjukkan penyesalan atas polemik yang terjadi.

"Dari 60 pertanyaan itu beliau memberikan jawaban dengan kooperatif dan terlihat juga dan beliau nyatakan juga beliau merasa bersalah dan menyadari beliau sudah bertindak salah dan menyesalinya. Beliau menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama yang diakhiri dengan permintaan maaf beliau kepada semua pihak," lanjut Benny Irwan, Kapuspen Kemendagri.

Kemendagri belum menjatuhkan sanksi resmi karena hasil pemeriksaan ini masih harus diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Atas proses permintaan keterangan itu, Pak Inspektur akan menyampaikan laporan kepada menteri dalam negeri termasuk juga di dalamnya rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Purwakarta sesuai aturan yang berlaku. Tadi belum ada sanksi karena masih akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dulu," jelas Benny Irwan, Kapuspen Kemendagri.

Menurut pihak kementerian, tindakan kepala daerah tersebut diduga kuat telah melewati batas norma sosial yang berlaku bagi pejabat publik.

"Bisa dikatakan peraturan, bisa dikatakan peraturan mungkin yang tidak tertulis soal azas kepatutan dan kepantasan," imbuh Benny Irwan, Kapuspen Kemendagri.

Sebelum pemeriksaan terjadi, Jabar Bantuan Hukum telah melayangkan somasi resmi terhadap lagu tersebut karena muatan liriknya yang dinilai vulgar.

"Bahwa setelah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap muatan lirik dalam lagu tersebut, ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," kata Riyan Bintana Hasan, Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum.

Pihak hukum menyoroti analogi anak di bawah umur dalam lagu yang dianggap menyerang moralitas serta kesehatan reproduksi perempuan.

"Bahwa diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas III SMP)," tegas Riyan Bintana Hasan, Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum.

Menanggapi gelombang kecaman, Saepul Bahri langsung mengutarakan permohonan maaf terbuka saat berada di Lapangan Desa Karoya, Purwakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.

"Pertama-tama, saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini, dan mohon maaf jika kata-kata dalam lagu itu membuat beberapa pihak ada yang tersinggung. Saya tidak bermaksud untuk menyinggung siapa pun dan tidak mendeskripsikan siapa pun," ujar Saepul Bahri, Bupati Purwakarta.

Dirinya berdalih bahwa lirik tersebut diadaptasi dari sebuah puisi personal yang ditulis pada tahun 2020 jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

"Itu berawal dari sebuah puisi yang saya buat pada tahun 2020. Saat itu dibuat oleh seorang Om Zein yang masih seorang pengembara, bukan oleh Om Zein sebagai bupati, karena tahun 2020 saya belum menjadi bupati," katanya Saepul Bahri, Bupati Purwakarta.

Ia menceritakan bahwa karya tersebut merupakan refleksi masa lalunya yang kelam dan liar sebagai seorang laki-laki.

"Dulu saya merasa dalam kategori berandalan atau nakal. Saya kemudian merenung dan berpikir, ya Tuhan, untung saya diciptakan menjadi laki-laki. Kalau menjadi perempuan bagaimana jadinya saya.

Itulah yang ingin saya ungkapkan. Saat itu saja sebagai laki-laki rambut saya panjang, apalagi kalau menjadi perempuan. Hal-hal itulah yang kemudian tertuang dalam lirik lagu," ungkap Saepul Bahri, Bupati Purwakarta.

Sang bupati menegaskan kembali bahwa esensi pembuatan lagu tersebut sama sekali bukan untuk mendiskreditkan gender tertentu.

"Om Zein tidak bermaksud untuk itu (mendiskreditkan atau merendahkan pihak lain)," ujarnya Saepul Bahri, Bupati Purwakarta.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Saepul Bahri kini telah menurunkan dan menghapus seluruh video klip lagu tersebut dari media sosial pribadinya.

"Sekali lagi Om Zein mohon maaf, terima kasih atas perhatiannya. Dan Om Zein yakin kritikan itu adalah suatu bentuk kasih sayang dan bentuk perhatian masyarakat, tokoh, atau siapa pun terhadap Om Zein," ungkap Saepul Bahri, Bupati Purwakarta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author