Kemendagri Minta Pemda Papua Percepat Dana Otsus Tahap II

Share

Pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota se-Tanah Papua diminta segera menuntaskan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel. Imbauan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus pada Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah percepatan ini dinilai penting agar Dana Otsus dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Papua. Kemendagri terus membenahi tata kelola melalui evaluasi mekanisme penyaluran dan penggunaan agar pengelolaannya semakin efektif, transparan, dan berorientasi hasil.

"Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus, agar Dana Otonomi Khusus benar-benar dapat memberikan impact, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua," jelas Ribka dalam keterangan tertulis.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. Seluruh pemda di Papua diminta berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang telah didistribusikan ke daerah.

"Tidak ada lagi teman-teman di daerah yang menyampaikan bahwa kita belum mendapatkan arahan atau petunjuk, jadi surat edaran ini sudah sampai di daerah," ujarnya.

Meskipun mengapresiasi capaian penyaluran Dana Otsus Tahap I T.A. 2026 yang dinilai lebih baik dan cepat dari target, Ribka mengingatkan bahwa penyaluran Tahap II seharusnya sudah selesai paling lambat Juni 2026. Namun, sejumlah daerah masih terkendala masalah administrasi dan kelengkapan persyaratan.

"Tahap satu ini sudah bagus, kita sudah selangkah-selangkah sudah oke, tapi tahap dua ini kemudian nanti kita cek daerah-daerah mana yang sudah selesai dan mana belum," tegasnya.

Di samping percepatan penyaluran, penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah dalam reviu dan pendampingan program terus ditekankan. Langkah ini beriringan dengan komitmen bersama antara pemda dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menciptakan tata kelola yang bersih.

"Jadi ini tolong diperhatikan dulu oleh teman-teman pemerintah daerah karena kita sudah komitmen antara KPK dan pemerintah daerah, bahwa kita akan transparansi, kita akan mengumumkan sehingga masyarakat itu tahu," tutupnya.

Rapat evaluasi ini dihadiri langsung oleh Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Velix Wanggai, serta diikuti secara virtual oleh para gubernur, bupati, wali kota, dan jajaran Komite Eksekutif se-Tanah Papua.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author