Kemendagri Larang Pemda Pecat ASN Akibat Masalah Keuangan
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri melarang pemerintah daerah memecat Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, di tengah kesulitan keuangan daerah. Imbauan ini disiarkan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Langkah pencegahan tersebut diambil menyusul penurunan kemampuan fiskal di beberapa daerah.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, terdapat sekitar 490 pemerintah daerah yang menghadapi kendala anggaran dalam menutupi belanja pegawai. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan agar setiap daerah melakukan evaluasi ulang terhadap efisiensi anggaran sebelum mengambil keputusan drastis. Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) turut memicu kondisi defisit pembayaran gaji tersebut.
"Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, ya baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," ujar Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Pemetaan kawasan yang mengalami krisis anggaran belanja pegawai hingga kini masih terus berjalan. Koordinasi intensif juga dilakukan bersama DPR dan Kementerian Keuangan untuk membahas penyesuaian alokasi dana daerah. "Ya, kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji," ujar Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Di tempat terpisah pada hari yang sama, Kementerian Keuangan mengkaji opsi pemberian dana bantuan tambahan bagi daerah terdampak. Ketersediaan opsi top-up tersebut sangat bergantung pada keputusan akhir Presiden. "Mungkin berapa, sampai seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana, tapi itu tergantung pada nanti petunjuk bapak presiden seperti apa. Jadi, peluangnya ada tinggal nanti petunjuk bapak presiden seperti apa," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sebelumnya, skema pemberian suntikan dana tambahan telah dibahas bersama antara Kemendagri dan Kemenkeu. Pemberian bantuan dana hanya diperuntukkan bagi daerah yang telah memaksimalkan efisiensi anggaran dan mengoptimalkan Dana Bagi Hasil (DBH). "Kita nggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja.
Nanti daerahnya nggak mau melakukan efisiensi," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri. Penetapan skema bantuan dana tambahan ditujukan untuk menjaga stabilitas tenaga kerja daerah agar tidak ada pegawai yang dirumahkan.