Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Penyelesaian Konflik Pertanahan

Share

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui koordinasi intensif sesuai kewenangan di wilayah masing-masing, Rabu (29/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah ini penting dilakukan agar persoalan sengketa tidak berlarut-larut. Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Amran, menjelaskan bahwa karakteristik konflik pertanahan di daerah sangat beragam, mulai dari isu perkebunan, hak guna usaha (HGU), eks-HGU, tanah ulayat, kawasan hutan, hingga aset pemerintah.

"Penyelesaian konflik pertanahan menjadi hal yang sangat prioritas, sehingga pertemuan hari ini, ini sangat penting sekali," ujar Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Amran.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan di Kota Yogyakarta. Menurut Amran, setiap penyelesaian konflik memerlukan tahapan jelas hingga mencapai kesepakatan tertulis demi menjamin kepastian hukum.

Pemerintah kabupaten/kota diharapkan menyelesaikan persoalan di tingkat lokal terlebih dahulu. Jika berdampak lebih luas, pemerintah provinsi serta pusat baru akan mengambil peran penanganan.

"Bahwa pembagian kewenangan ke pemerintah daerah ini harus diperkuat, urusan kewenangan telah dilimpahkan," katanya Amran.

Ia menekankan pentingnya penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memfasilitasi persoalan lintas daerah. Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN terus memfasilitasi penanganan pengaduan pertanahan melalui pertemuan langsung maupun daring.

Beberapa langkah penanganan yang perlu diperkuat meliputi jaminan kepastian hukum, integrasi data pertanahan, serta kolaborasi lintas sektor yang memperhatikan keseimbangan antara pembangunan, hak masyarakat, dan pengamanan aset.

"Ketika semua permasalahan-permasalahan konflik pertanahan ini kita bisa selesaikan, tentunya akan memperkuat bagaimana tata kelola administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian hukum untuk mempercepat pembangunan," tegasnya Amran.

Rapat asistensi tersebut turut dihadiri pejabat daerah seperti Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY Adi Bayu Kristanto, Sekda Kabupaten Tapanuli Tengah Binsar Sitanggang, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author