Kemendag Temukan Mayoritas Depot Air Minum Isi Ulang Terkontaminasi
Kementerian Perdagangan menyoroti maraknya depot air minum isi ulang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas kesehatan masyarakat. Permasalahan kualitas tersebut terungkap dalam diskusi publik di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Seperti kita ketahui kan ada beberapa kali viral ya, banyak kemasan air minum itu yang sudah kotor, kusam, sudah tidak layak, tapi masih digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat," kata Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
Hasil pengujian laboratorium oleh Yayasan Jiva Svastha Nusantara sepanjang 2025 di Bandung, Sumedang, dan Jakarta Selatan menunjukkan lebih dari 70 persen depot air minum isi ulang positif terkontaminasi bakteri E. coli dan Coliform. Wilayah Bandung mencatatkan tingkat kontaminasi tertinggi mencapai 84 persen atau 61 dari 72 depot yang diuji.
Sementara itu, sebanyak 78 persen atau 21 dari 27 depot di Jakarta Selatan serta 73 persen atau 11 dari 15 depot di Sumedang juga terbukti terpapar bakteri. Kondisi ini menegaskan belum terpenuhinya standar higienis pada sebagian besar tempat usaha tersebut.
"Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memiliki ketentuan yang berlaku," ujar Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
Aturan mengenai operasional depot air minum isi ulang sejatinya telah tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi mewajibkan pelaku usaha menjamin mutu produk sesuai standar yang berlaku.
"Depotnya itu harus memiliki NIB. Kemudian yang kedua, dia harus mempunyai sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan juga berasal dari sumber air yang memiliki izin, serta secara reguler alatnya itu dimonitor oleh lembaga yang berkompeten," jelas Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
Selain pemenuhan persyaratan, regulasi melarang pelaku usaha menyediakan galon bermerek, menyimpan stok siap jual, mengisikan air ke galon tidak layak, hingga memasang segel pada tutup galon.
"Ketika masyarakat membeli air minum, masyarakat bukan hanya membeli sebuah produk. Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pelaku usaha," tandas Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.