Kemendag Tarik Minyakita Beraroma Solar di Jawa Tengah

Share

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas dengan menarik bantuan pangan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang terindikasi beraroma solar di sejumlah wilayah Jawa Tengah pada Minggu (5/7/2026).

Langkah mitigasi ini diambil demi melindungi masyarakat selaku konsumen, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Kemendag juga mengancam akan menjatuhkan sanksi hukum kepada pihak produsen apabila hasil investigasi membuktikan adanya unsur kelalaian ataupun kesengajaan dalam menjaga standar mutu produk.

Dugaan produk Minyakita yang berbau solar tersebut awalnya muncul dari laporan masyarakat penerima bantuan di Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri. Komoditas minyak goreng yang didistribusikan dalam program bantuan pangan ini diketahui diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan Perum Bulog untuk melokalisir peredaran komoditas tersebut.

"(Kami telah) menginstruksikan untuk segera dilakukan penarikan bantuan minyak goreng dengan merek Minyakita terindikasi berbau solar yang telah terdistribusi kepada penerima bantuan di beberapa wilayah dan langsung dilakukan penggantian dengan minyak goreng yang bermutu dan berkualitas," ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Investigasi mendalam saat ini sedang berjalan untuk mengidentifikasi penyebab utama pencemaran aroma solar tersebut. Pemerintah memastikan komitmen penegakan hukum tetap berjalan secara transparan dan tegas.

"Tentunya Pemerintah akan bersikap tegas apabila hasil investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang fatal, tindakan hukum dan sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Sebagai langkah antisipasi preventif, Kemendag telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh produsen Minyakita di Indonesia. Surat tersebut menekankan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi produksi.

"Agar hal ini tidak terulang di masa mendatang, kami telah menyampaikan surat ke seluruh produsen guna memastikan dalam memproduksi dan mendistribusikan Minyakita wajib memenuhi ketentuan mutu, kuantitas dan izin edar sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku," tutur Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Kasus ini menjadi evaluasi penting bagi pemerintah untuk mengubah sistem pemantauan komoditas pangan. Sistem pengawasan ke depan akan diperketat secara terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir.

"Kedepannya, Kemendag bersama Kementerian/Lembaga terkait akan mengintensifkan pengawasan terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari proses di pabrik (produksi) hingga produk tersebut siap dikonsumsi oleh masyarakat (konsumen) sehingga harapannya permasalahan mengenai hal serupa agar tidak terjadi kembali di masa mendatang," beber Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Kewajiban pemenuhan standar keamanan pangan ini mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Kemendag memastikan sinergi lintas sektoral bersama lembaga standardisasi dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat.

"Kemendag berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas setiap produk yang sampai ke tangan masyarakat. Kemendag secara aktif dan intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian serta Lembaga teknis utamanya dengan Kementerian/Lembaga yang berwenang terkait standardisasi produksi dan keamanan pangan," jelas Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author