Kemendag Sebut Mayoritas Depot Air Minum Isi Ulang Terkontaminasi
Kementerian Perdagangan mengungkapkan mayoritas depot air minum isi ulang di tiga kota terkontaminasi bakteri E. coli dan Coliform pada Selasa (28/7/2026). Temuan ini dinilai membahayakan kesehatan masyarakat meski menjadi solusi kebutuhan air terjangkau, dilansir dari Detik Finance.
Hasil pengujian laboratorium Yayasan Jiva Svastha Nusantara sepanjang 2025 menunjukkan lebih dari 70 persen depot air minum isi ulang di Bandung, Sumedang, dan Jakarta Selatan tidak higienis. Wilayah Bandung mencatatkan tingkat kontaminasi tertinggi mencapai 84 persen atau 61 dari 72 depot yang diuji.
Sementara itu, sebanyak 21 dari 27 depot atau 78 persen di Jakarta Selatan dinyatakan positif terkontaminasi. Di Kota Sumedang, sebanyak 11 dari 15 depot atau 73 persen juga menunjukkan hasil positif terpapar bakteri E. coli dan Coliform.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyoroti masalah kualitas wadah air minum yang beredar di masyarakat saat diskusi publik di Jakarta Pusat.
"Seperti kita ketahui kan ada beberapa kali viral ya, banyak kemasan air minum itu yang sudah kotor, kusam, sudah tidak layak, tapi masih digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat," kata Moga Simatupang, Dirjen PKTN Kemendag.
Ia mengingatkan pentingnya integritas para pelaku usaha dalam menjaga mutu produk demi keselamatan konsumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memiliki ketentuan yang berlaku," ujar Moga Simatupang, Dirjen PKTN Kemendag.
Regulasi usaha ini diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Depotnya itu harus memiliki NIB. Kemudian yang kedua, dia harus mempunyai sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan juga berasal dari sumber air yang memiliki izin, serta secara reguler alatnya itu dimonitor oleh lembaga yang berkompeten," jelas Moga Simatupang, Dirjen PKTN Kemendag.
Pelaku usaha depot air minum juga dilarang menjual air dalam galon bermerek, menyokong stok siap jual, mengisi ulang galon tidak layak, serta memasang segel tutup galon.
"Ketika masyarakat membeli air minum, masyarakat bukan hanya membeli sebuah produk. Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pelaku usaha," tandas Moga Simatupang, Dirjen PKTN Kemendag.