Kemendag Buka Kanal Pengaduan Terkait Gangguan Listrik PLN
Kementerian Perdagangan membuka layanan kanal pengaduan masyarakat pada Rabu (1/7/2026) guna merespons keluhan akibat gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen, dilansir dari Bloomberg Technoz.
Langkah ini diambil untuk memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai konsumen energi listrik nasional serta memperoleh kejelasan informasi yang komprehensif.
"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen," tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang dalam keterangan resmi Kemendag, Rabu (1/7/2026).
Moga meminta agar pelaku usaha yang membuat laporan aduan untuk wajib memenuhi semua ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut meliputi pemberian informasi yang benar, jelas, serta jujur atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, di samping kewajiban menindaklanjuti pengaduan secara bertanggung jawab.
Kementerian Perdagangan membuka akses aduan melalui layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, surat elektronik ke [email protected], serta melalui layanan telepon di (021) 3441839.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan PLN, pemadaman meluas di Pulau Sumatra pada 22-24 Mei 2026 disebabkan oleh gangguan teknis dan cuaca ekstrem yang memutus kabel transmisi sesuai investigasi awal Bareskrim Polri. Sementara pemadaman bergilir di Pulau Jawa terjadi karena dua pembangkit Independent Power Producer mengalami gangguan teknis.
Pihak PLN sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak. Berbagai langkah percepatan pemulihan yang dilakukan meliputi pembentukan Posko Siaga Pusat yang beroperasi 24 jam dan pelaksanaan check point pemulihan berkala dengan unit daerah.
Untuk pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan pascabayar atau pemberian token prabayar pada bulan berikutnya, PLN kini masih menunggu hasil akhir investigasi dari pihak Bareskrim Polri.