Kemenag Tetapkan 1 Muharam 1448 H Jatuh pada 16 Juni 2026

Share

Kementerian Agama menetapkan awal bulan 1 Muharam 1448 Hijriah jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026 setelah posisi hilal dinyatakan telah memenuhi kriteria imkanur rukyat MABIMS. Dasar hukum penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.

Hasil perhitungan astronomi pada 15 Juni 2026 menunjukkan tinggi hilal di Indonesia berada di antara 0,92 derajat di Merauke hingga 4,02 derajat di Sabang. Adapun sudut elongasi hilal tercatat berkisar antara 5,64 derajat sampai 6,98 derajat, sehingga mayoritas wilayah telah melewati batas minimal kriteria MABIMS.

Kriteria MABIMS yang diadopsi oleh Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura menetapkan batas minimal tinggi hilal sebesar 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Penghitungan posisi hilal ini melibatkan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama beserta pakar falak dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, pesantren, dan perguruan tinggi.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa parameter hilal di sebagian besar wilayah Indonesia sudah berada di atas batas minimal. Kalender Hijriah Indonesia juga disusun menggunakan dasar perhitungan tersebut.

"Dengan parameter tersebut, sebagian besar wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria minimum MABIMS. Sehingga awal Muharam 1448 H jatuh pada hari Selasa, 16 Juni 2026," kata Arsad Hidayat kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Arsad Hidayat menambahkan bahwa metode imkanur rukyat MABIMS senantiasa diterapkan dalam penyusunan sistem penanggalan Islam di Indonesia. Perumusan kalender dilakukan secara kolektif dengan melibatkan berbagai elemen ahli di bidangnya.

"Kriteria MABIMS juga digunakan dalam penyusunan Kalender Hijriah Indonesia yang disusun oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama bersama para pakar falak dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, pesantren, dan perguruan tinggi," ujarnya.

Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengambil langkah berbeda dengan menetapkan 1 Muharam 1448 H jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026. Keputusan PBNU ini didasarkan pada metode rukyatul hilal yang mereka lakukan, di mana seluruh titik pemantauan melaporkan hilal tidak terlihat.

Sikap berlapang dada ditunjukkan oleh pihak Kementerian Agama dalam menanggapi perbedaan ketetapan awal tahun baru Islam tersebut. Kemenag secara resmi menyatakan menghormati penuh keputusan yang diambil oleh organisasi keagamaan tersebut.

"Menghormati keputusan PBNU," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar.

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag, Ismail Fahmi, memaparkan terdapat tiga pendekatan utama yang lazim digunakan di Indonesia untuk menentukan awal bulan kamariah. Metode-metode tersebut meliputi rukyatul hilal, wujudul hilal, dan imkanur rukyat.

Pendekatan imkanur rukyat dinilai mampu mengintegrasikan metode observasi lapangan dengan perhitungan astronomi secara ilmiah. Data hisab tetap menjadi instrumen valid yang memberikan informasi akurat mengenai posisi hilal di saat kondisi cuaca mendung menghalangi pandangan fisik.

"Karena itu, ketika cuaca tidak mendukung pengamatan, data hisab tetap memberikan informasi yang akurat mengenai posisi hilal dan menjadi bagian penting dalam penyusunan kalender hijriah," jelas Ismail Fahmi.

Kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat perbedaan metode penentuan awal bulan hijriah ini sebagai bagian dari kekayaan khazanah keilmuan Islam. Perbedaan pandangan tersebut diharapkan dapat disikapi oleh seluruh umat dengan sikap saling menghormati satu sama lain.

"Seluruh umat Islam diharapkan menjadikan momentum Tahun Baru Hijriah 1448 H sebagai sarana memperkuat persaudaraan, memperbanyak amal kebajikan, serta menebarkan kemaslahatan bagi sesama," ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Falakiyah PBNU melalui surat resmi nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026 mengonfirmasi penentuan awal bulan Muharam didasarkan pada metode istikmal atau menyempurnakan bulan Zulhijah menjadi 30 hari. Hal tersebut diputuskan setelah rukyatul hilal dilaksanakan pada Senin, 29 Zulhijah 1447 H atau 15 Juni 2026.

"Sebagai tidak lanjutnya, maka awal bulan Muharam 1448 H bertepatan dengan Rabu Kliwon 17 Juni 2026 M (mulai malam Rabu) atas dasar istikmal," demikian isi surat pengumuman PBNU tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author