Kemenag Susun Materi Pencegahan Budaya LGBT untuk Kurikulum Sekolah

Share

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBT untuk dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan siswa mulai dari kelas IV Sekolah Dasar (SD). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029, dilansir dari Detikcom pada Senin (20/7/2026).

Kebijakan tersebut menetapkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Pemerintah menegaskan bahwa fokus dari aturan ini bukan menyasar ranah personal atau individu, melainkan membendung penyebaran budayanya di tengah masyarakat.

"Oh LGBT… Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter," ujar Romo Muhammad Syafi'i, Wakil Menteri Agama di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Penyusunan materi edukasi ini dirancang agar dapat disisipkan ke dalam mata pelajaran yang sudah berjalan saat ini. Kemenag mencatat pengumpulan materi pembelajaran tersebut kini telah selesai dan memasuki tahapan finalisasi.

"Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," kata Romo Muhammad Syafi'i.

Rencana integrasi materi edukasi ini akan diterapkan secara berjenjang di berbagai tingkat satuan pendidikan. Sasaran penyampaian pemahaman bahaya budaya tersebut mencakup siswa tingkat dasar hingga tingkat menengah atas.

"Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu," kata Romo Muhammad Syafi'i.

Proses pematangan kurikulum baru terus berjalan agar siap diintegrasikan. Kemenag menargetkan penyisipan materi dapat segera dilakukan setelah seluruh komponen kurikulum dinyatakan matang.

"Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan," lanjut Romo Muhammad Syafi'i.

Selain jalur pendidikan, langkah regulasi formal juga tengah diupayakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui penyusunan naskah akademik terkait pelarangan penyebaran budaya tersebut. Kemenag dilibatkan sebagai narasumber dalam proses penyusunan naskah akademik penegakan hukum ini.

"Selain itu juga, kalau ini pelarangan penyebaran, maka harus ada Undang-Undangnya. MUI juga sudah berinisiasi, kita diundang untuk menjadi narsum pembuatan naskah akademik pelarangan penyebaran budaya LGBT," ujarnya.

Upaya preventif melalui kurikulum sekolah dan penegakan hukum ini diharapkan berjalan beriringan. Pemerintah kembali menekankan bahwa regulasi yang digodok tidak akan mengintervensi urusan pribadi masyarakat.

"Jadi dikasih di tingkat pendidikan, dan juga ada penegakan hukumnya. Sekali lagi dengan tanda kutip, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang kemudian apa… mengalami penyimpangan orientasi itu," imbuh Romo Muhammad Syafi'i.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author