Kemenag Siapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru Madrasah dan Imam Masjid
Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi guru madrasah, tenaga kependidikan, pengajar pesantren, imam masjid, hingga muazin di seluruh Indonesia, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (29/5/2026).
Perlindungan ini diberikan negara karena para pekerja di sektor pendidikan dan pelayanan keagamaan tersebut dinilai memiliki risiko kerja dalam menjalankan tugasnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa para pendidik dan pelayan keagamaan membutuhkan kepastian perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.
"Guru madrasah, guru ngaji, imam, muazin, hingga tenaga kependidikan juga memiliki risiko kecelakaan kerja dan membutuhkan jaminan perlindungan sosial. Karena itu, penting bagi kita menghadirkan perlindungan melalui asuransi," ujar Nasaruddin Umar, Menteri Agama.
Pemerintah daerah nantinya akan ikut berperan dalam membiayai premi perlindungan ketenagakerjaan ini melalui anggaran kabupaten atau kota masing-masing.
Nasaruddin Umar menilai besaran biaya perlindungan ini relatif kecil, namun memberikan manfaat dan dampak yang sangat besar demi keberlangsungan pelayanan keagamaan bagi generasi masa depan.
"Bayangkan jika tidak ada lagi yang menjadi imam, muazin, atau guru ngaji karena tidak ada jaminan kesejahteraan dan masa depan. Ini bukan hanya soal perlindungan individu, tetapi juga keberlangsungan pelayanan keagamaan dan pendidikan generasi mendatang," kata Nasaruddin Umar, Menteri Agama.
Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga diproyeksikan sebagai langkah antisipasi agar para pekerja keagamaan tidak terbebani biaya tinggi saat jatuh sakit.
"Masuk rumah sakit tanpa asuransi biayanya sangat mahal. Tapi kalau ada perlindungan, masyarakat akan jauh lebih tenang karena mendapatkan jaminan pembiayaan," tutur Nasaruddin Umar, Menteri Agama.
Selain perlindungan bagi tenaga kerja, Kementerian Agama kini juga membuka peluang untuk memperkuat perlindungan terhadap berbagai aset milik negara di lingkungan kementerian seperti gedung, laboratorium, hingga kendaraan dinas.