Kemenag Rilis Jadwal Sholat Wilayah Bali dan Palembang 9 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menerbitkan jadwal sholat fardhu lima waktu untuk Kota Palembang, Denpasar, Badung, dan Gianyar pada Minggu, 9 Agustus 2026. Penetapan ini rilis sebagai panduan resmi waktu ibadah bagi umat Islam setempat.
Pengumuman waktu ibadah ini ditujukan agar seluruh umat Islam di wilayah tersebut dapat melangsungkan ibadah tepat pada waktunya. Berdasarkan rincian resmi Kemenag, jadwal sholat harian untuk wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung tercatat memiliki kesamaan waktu.
Untuk wilayah Denpasar dan Badung, waktu Subuh dimulai pukul 05.13 WITA, Zuhur pukul 12.28 WITA, Asar pukul 15.49 WITA, Magrib pukul 18.22 WITA, dan Isya pukul 19.33 WITA. Waktu Subuh di Kabupaten Badung secara khusus bergeser tipis ke pukul 05.14 WITA.
Sementara itu, Kabupaten Gianyar mencatatkan waktu Subuh pukul 05.13 WITA, Zuhur pukul 12.28 WITA, Asar pukul 15.48 WITA, Magrib pukul 18.21 WITA, serta Isya pukul 19.32 WITA. Rincian ini bergeser dibanding hari sebelumnya di Denpasar pada Sabtu, 8 Agustus 2026, yang mencatat Subuh pukul 05.14 WITA, Magrib pukul 18.21 WITA, dan Isya pukul 19.33 WITA.
Adapun untuk Kota Palembang dan sekitarnya, jadwal sholat diawali Subuh pukul 04.49 WIB, Zuhur pukul 12.10 WIB, Asar pukul 15.32 WIB, Magrib pukul 18.10 WIB, dan ditutup Isya pada pukul 19.21 WIB. Data Palembang ini dihimpun dari laporan Palpres Disway, sedangkan wilayah Bali dilansir dari Detikcom.
Penyelenggara ibadah menegaskan kewajiban sholat berlaku bagi umat Islam yang akil baligh, kecuali yang memiliki halangan syar'i seperti sakit keras, gangguan kejiwaan, atau haid. Ketentuan niat sholat juga disesuaikan saat berjamaah dengan menambahkan lafal imaman atau makmuman.
Lafal niat sholat fardhu dianjurkan dibaca secara tepat saat mendirikan ibadah mandiri maupun berjamaah.
"Aku berniat salat fardu subuh dua rakaat menghadap kiblat sebagai makmum/imam karena Allah Ta'ala," demikian makna bacaan niat sholat Subuh.
Landasan hukum ibadah wajib ini bersumber dari Al-Qur'an dan Al-Hadis yang menegaskan kedudukan sholat dalam Islam.
"Dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’," firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 43.
Kedudukan penting sholat juga dijelaskan melalui riwayat hadis Rasulullah SAW.
"Sholat adalah tiang agama, barangsiapa mendirikannya maka ia menegakkan agama, dan barangsiapa meninggalkannya maka ia meruntuhkan agama," kata Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan Baihaqi.
Dampak pelaksanaan ibadah sholat terhadap perilaku serta kedisiplinan seorang muslim turut diterangkan dalam firman Allah SWT.
"Sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar," firman Allah SWT dalam Surah Al-Ankabut ayat 45.
Pentingnya menjaga ibadah sholat tanpa meninggalkannya tanpa alasan syar'i ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW.
"Perjanjian antara kami dengan mereka adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir," kata Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan Tirmidzi.
| Wilayah | Subuh | Zuhur | Asar | Magrib | Isya |
|---|---|---|---|---|---|
| Denpasar | 05:13 Wita | 12:28 Wita | 15:49 Wita | 18:22 Wita | 19:33 Wita |
| Badung | 05:14 Wita | 12:28 Wita | 15:49 Wita | 18:22 Wita | 19:33 Wita |
| Gianyar | 05:13 Wita | 12:28 Wita | 15:48 Wita | 18:21 Wita | 19:32 Wita |
| Palembang | 04:49 WIB | 12:10 WIB | 15:32 WIB | 18:10 WIB | 19:21 WIB |
Setiap waktu sholat memiliki batasan resmi, di mana Zuhur dimulai saat matahari tergelincir, Asar berlangsung hingga menjelang sunset, Magrib berakhir saat mega merah menghilang, dan Isya berlangsung hingga sebelum terbit fajar shadiq.