Kemenag Rilis Jadwal Salat Kota Makassar dan Bandung 13 Juli 2026

Share

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menetapkan jadwal resmi salat, imsak, dan waktu berbuka puasa untuk wilayah Kota Makassar serta Kota Bandung pada Senin, 13 Juli 2026.

Panduan berkala ini diterbitkan oleh pihak berwenang guna membantu umat Muslim di kedua wilayah besar tersebut agar dapat menunaikan ibadah wajib lima waktu dengan tepat waktu.

Berdasarkan data geografis dan perhitungan astronomis resmi pemerintah, waktu ibadah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dipastikan menggunakan zona Waktu Indonesia Tengah (WITA) dengan rincian jadwal yang tetap.

Jadwal Salat dan Buka Puasa Makassar
Waktu Jadwal
Imsak 04.42 Wita
Subuh 04.52 Wita
Zuhur 12.12 Wita
Asar 15.33 Wita
Magrib 18.07 Wita
Isya 19.20 Wita

Sementara itu, umat Muslim di Kota Bandung, Jawa Barat, menjalankan ibadah harian mereka dengan mengacu pada zona Waktu Indonesia Barat (WIB) yang dirilis secara terpisah melalui sistem pemantauan.

Jadwal Salat dan Buka Puasa Bandung
Waktu Jadwal
Imsak 04.33 WIB
Subuh 04.43 WIB
Zuhur 11.59 WIB
Asar 15.20 WIB
Magrib 17.55 WIB
Isya 19.05 WIB

Selain panduan utama tersebut, Kemenag RI juga menyertakan kutipan teks suci keagamaan yang diambil dari catatan literatur tentang pentingnya menjaga kedisiplinan beribadah tepat waktu.

"Orang-orang yang memelihara salat mereka. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi. (Yaitu) orang-orang yang akan mewarisi (surga) Firdaus. Mereka kekal di dalamnya." tulis Muh. Riziq, Penulis Buku Sulitkah Shalat Subuh Tepat Waktu.

Literatur keagamaan tersebut juga mengulas aspek psikologis serta keutamaan spritual lainnya bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah ritual wajib ini secara khusyuk.

"Sungguh, beruntunglah orang-orang mukmin. (Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya," tambah Muh. Riziq, Penulis Buku Sulitkah Shalat Subuh Tepat Waktu.

Dalam narasi sejarah Islam, ketepatan waktu dalam mendirikan ibadah harian ini juga dikategorikan langsung oleh figur otoritas tertinggi agama sebagai amalan yang paling utama.

"Shalat pada waktunya" sabda Rasulullah SAW, Nabi Muhammad.

Melalui saluran informasi terpisah, otoritas keagamaan negara mengingatkan masyarakat luas mengenai landasan hukum teologis yang mendasari pelaksanaan kewajiban ritual shalat serta pembayaran zakat.

"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang ruku." kutip Kemenag RI, Dirjen Bimas Islam.

Sebagai catatan sejarah tambahan, Rasulullah SAW juga dilaporkan pernah memberikan peringatan keras kepada seluruh umat mengenai dampak jangka panjang bagi individu yang lalai dalam menjaga waktu ibadah mereka.

"Siapa saja yang menjaga sholat maka dia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat. Sedangkan, siapa saja yang tidak menjaga sholat, dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan. Dan pada hari kiamat nanti, dia akan dikumpulkan bersama dengan Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf." ujar Rasulullah SAW dalam Hadist Riwayat Ahmad dari Abdullah bin Umar.

Bimas Islam Kemenag RI mengimbau masyarakat di daerah penyangga sekitar kota-kota besar tersebut untuk tetap melakukan penyesuaian waktu lokal selama beberapa menit sesuai dengan posisi geografis wilayah masing-masing.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author