Kemenag dan MUI Sediakan Materi Edukasi Pencegahan LGBT untuk Siswa SD

Share

Kementerian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia menyiapkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ untuk diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan mulai kelas IV sekolah dasar, seperti dilansir dari Detikcom pada Rabu (22/7/2026).

Langkah penyusunan materi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

Rencana pengintegrasian materi pencegahan tersebut mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang menilai perlunya perlindungan bagi anak-anak dari pengaruh LGBT melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal.

"Kita ingin ada UU yang melarang praktik LGBT. Tetapi sebelum UU tersebut ada kita perlu menjelaskan kepada anak-anak kita bahwa praktik LGBT tersebut adalah dilarang oleh agama," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.

Anwar menambahkan bahwa selain melalui pendekatan keagamaan, penanganan masalah ini juga berkaitan erat dengan kondisi kejiwaan serta potensi risiko kesehatan fisik.

"Oleh karena itu sebagai orang yang beragama kita harus berusaha untuk membuat anak-anak kita jauh dari hal-hal yang terkait dengan LGBT dan kita juga harus bisa membuat mereka untuk ikut menolak kehadiran LGBT tersebut," kata Anwar Abbas.

Dampak fisik seperti risiko penyakit menular juga menjadi sorotan MUI dalam mendukung masuknya materi edukasi pencegahan ini ke dalam kurikulum sekolah.

"Ini penting kita lakukan karena secara kejiwaan orang yang melakukan praktik LGBT tersebut mengalami persoalan dengan kejiwaannya. Untuk itu mereka harus disadarkan. Dan menurut para psikolog dan psikiater gangguan kejiwaan yang mereka alami tersebut bisa diobati dan disembuhkan," kata Anwar Abbas.

Penjelasan mengenai bahaya penyakit menular turut disampaikan untuk melengkapi alasan pentingnya edukasi pencegahan sejak dini.

"Secara fisik kita tahu praktik LGBT akan menyebabkan bermacam ragam penyakit. Di antaranya HIV AIDS, seseorang bila sudah terkena penyakit tersebut maka berbagai kesulitan dan masalah tentu akan mereka alami. Hal demikian tentu tidak kita inginkan," kata Anwar Abbas.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan bahwa kebijakan ini berfokus pada pencegahan penyebaran budayanya yang dianggap meniru ancaman terhadap pertahanan negara, bukan menyerang individu secara personal.

"Oh LGBT…. Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter," kata Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i.

Kemenag memastikan materi yang dirancang akan disisipkan ke dalam kurikulum yang saat ini sudah berjalan di tingkat sekolah.

"Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," kata Romo Muhammad Syafi'i.

Program pembelajaran ini direncanakan mencakup tingkatan pendidikan dasar hingga menengah atas secara berjenjang.

"Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu," kata Romo Muhammad Syafi'i.

Saat ini seluruh bahan materi edukasi telah dikumpulkan dan memasuki tahap pematangan sebelum resmi diterapkan.

"Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan," kata Romo Muhammad Syafi'i.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author